PristiwaNews, Pekalongan – Proses mediasi dan restorative justice antara dua belah pihak kasus pelemparan batu yang terjadi di depan KPU Kabupaten Pekalongan pada tanggal 23 September 2024 telah berhasil dilakukan.
Tim Fadia Arafiq -Sukirman dan Tim Riswadi – Amin telah sepakat untuk saling memaafkan dan menganggap masalah tersebut sudah selesai, Jum’at 11/10/2024
Kuasa hukum Tim Fadia Arafiq, Zainudin SH yang didampingi Dwi Hendratno ( MZ Well) menyatakan bahwa kliennya telah memaafkan kejadian tersebut dan berharap agar kedepannya semua pihak dapat saling memaafkan.
Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Tim Riswadi, Imam Maliki SH yang mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan menyambut pilkada dengan damai.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto,S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Suwarti menyatakan bahwa kejadian ini harus dijadikan pelajaran kita semua agar tidak terpancing oleh provokator. IPTU Suwarti juga mengingatkan agar seluruh pihak dapat berfikir dewasa demi terciptanya pilkada yang kondusif, aman, dan damai.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga persaudaraan dan menyambut pilkada dengan sikap yang baik serta menjauhi segala tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kedamaian. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga persatuan dan keharmonisan dalam berdemokrasi.