PristiwaN| GIANYAR, Praktik pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah Gianyar. Pada 14 Februari 2026, awak media menemukan fakta di lapangan: sejumlah pengendara sepeda motor datang ke SPBU 54.805.24 dengan membawa jerigen kosong, lalu dengan leluasa mengisi Pertalite dalam jumlah besar.
Ironisnya, di saat yang sama warga lain harus mengantre panjang untuk mendapatkan Pertalite bagi kendaraan mereka. Bahkan menurut sejumlah pelanggan, di SPBU tersebut Pertalite kerap cepat habis.

Berdasarkan keterangan sumber di lokasi, praktik pembelian Pertalite menggunakan jerigen ini disebut sudah berlangsung lama dan hampir terjadi setiap hari. Disebutkan pula aktivitas itu rutin terjadi mulai sekitar pukul 11.00 WITA, dan para operator SPBU diduga tetap melayani penjualan kepada pembeli yang membawa jerigen.
Salah satu sumber menyebutkan pengurus SPBU tersebut bernama Pande. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Pertalite merupakan BBM penugasan yang pendistribusiannya diatur secara ketat. Penjualan BBM bersubsidi atau BBM penugasan menggunakan jerigen tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi dan berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Jika benar terjadi praktik pembiaran atau kesengajaan dalam melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa prosedur resmi, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, aturan teknis dari Pertamina secara tegas membatasi pembelian BBM menggunakan jerigen, kecuali untuk kebutuhan tertentu dengan surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Warga Dirugikan, Aparat Dipertanyakan
Yang menjadi sorotan, praktik ini disebut berlangsung hampir setiap hari. Sementara warga pengguna sepeda motor harus antre bahkan tidak kebagian BBM karena stok cepat habis.
Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah Gianyar. Jika dugaan ini benar dan terjadi terus-menerus, maka muncul pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan? Apakah ada pembiaran? Ataukah praktik ini sudah dianggap hal biasa?
Situasi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Jika tidak segera ditindak, praktik semacam ini bisa membuka ruang bagi dugaan penimbunan, penjualan kembali dengan harga lebih tinggi, hingga potensi penyalahgunaan lainnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan, investigasi, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
