Selasa, 22 April 2025

Pertanyakan KRK Proyek Megah di Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Yang Diduga Ilegal, Kadis PUPR Kota Tangerang : Kita Akan Cek

NEWSPertanyakan KRK Proyek Megah di Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Yang Diduga Ilegal, Kadis PUPR Kota Tangerang : Kita Akan Cek

PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Bangunan yang disinyalir akan dijadikan Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam, hingga lolos dari pengawasan penegak Perda, hal ini sampai terdengar oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 13 Ayat 1 Pembangunan dan prasarana bangunan gedung dengan mendasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK)

Saat dikonfirmasi awak media di Kantornya, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Irang Wicaksono mengungkapkan , dirinya akan mengcroscek secepatnya apakah KRK itu ada atau tidak, ” Nanti akan cek, jadi Keterangan Rencana Kota (KRK) itu melihat kesesuaian tata ruang sama usulan pemohon, ” Ujarnya, Selasa (30/5) Siang tadi

Sebelumnya, bangunan proyek megah 4 tingkat yang ternyata telah memakan rumah warga di Perumahan Garden City RT.05 RW.07 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang

Ada sekiranya 4 rumah masyarakat yang terdampak akibat bangunan meresahkan dengan ketinggian yang tak wajar itu

Akibatnya, proyek pembangunan rumah 4 tingkat Garden City itu, yang memakan rumah korban terdampak mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.