Rabu, 23 April 2025

Perusahaan Kontraktor di Kab. Bogor Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

NEWSPerusahaan Kontraktor di Kab. Bogor Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

PristiwaNews | Kab. Bogor – Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Namun masih ada pengusaha lebih tepatnya perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor yang saat ini sedang ada kegiatan pembangunan di sekolahan SDN Tajur 01 Kecamatan Citeurep mempekerjakan anak di bawah umur. (17/9/24)

Menurut pengakuan Didit, pekerja di bawah umur, ia baru bekerja seminggu, dengan bayaran sehari 100 ribu, kemudian dibayarkan seminggu sekali 700 ribu.

Sudah jelas, sanksi pidana mempekerjakan anak di bawah umur sama saja perbuatan melanggar hukum, hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berusaha mengkonfirmasi kepada dinas terkait, khusus nya Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bogor.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.