PristiwaNews | Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali mengamankan 1 (Satu) orang pelaku Pencurian Sepeda Motor ( CURANMOR ) MZ (46) warga Desa Titi Payung. Kamis (27/4/23)
Dari keterangan tertulis diterima, Kapolsek Indrapura AKP Jonny Damanik SH MH, menjelaskan, Informasi penangkapan di ketahui setelah Ahmad Jaya (57) warga Desa Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun melaporkan kehilangan satu unit Sepeda Motor (Sepmor) ke unit Reskrim Polsek Indrapura.
Di sebutkan kejadian bermula pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 07.30 Wib, saat itu pelapor pergi bekerja ke tempat Rumah Bapak Ahok Di Dusun Akasia Desa Tanah Merah sesampainya ditempat pelapor berkerja pelapor memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega-R di dalam gudang.
Namun sekira Pukul 12.30 Wib saat pelapor hendak pulang ke rumah, mau mengambil sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkiran.
Kemudian pelapor mencoba mencari informasi atas hilangnya sepeda Motor tetapi tidak menemukan, selanjutnya pelapor pada hari Kamis tanggal 20 April 2023 melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor merek Yamaha Vega-R ke Polsek Indrapura.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Melakukan penyelidikan, Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi keberadaan di duga pelaku pencurian sepeda motor dan mengamankannya, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
