Pristiwa news. Batam – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta minuman beralkohol tanpa izin, Polda Kepulauan Riau melalui Ditresnarkoba bersama instansi terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Jumat malam (25/4/2025) hingga Sabtu dini hari.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 23.00 WIB ini dipusatkan di kawasan Imperium Batam dan melibatkan total 91 personel gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba (83 personel), Bid Propam (3 personel), Bid Dokkes (3 personel), dan Bid Humas (2 personel).
Razia menyasar 10 lokasi tempat hiburan malam, yaitu: Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy’s Bar, Fat Willy’s Bar, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule. Pemeriksaan dilakukan secara selektif terhadap pengunjung, termasuk tes urine terhadap sejumlah individu yang dicurigai.

Adapun hasil dari kegiatan razia sebagai berikut:
- Di Panda Club, Barfly, Daddy’s Bar, dan Fat Willy’s Bar, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pengunjung;
- Di Redfox, Dragon KTV & Pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule, dilakukan tes urine terhadap total 10 orang (6 laki-laki dan 4 perempuan) yang dicurigai. Seluruh hasil tes menunjukkan negatif narkotika;
- Di Atmos Club ditemukan dan diamankan sebanyak 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar;
- Di Kampung Bule turut diamankan 1 botol minuman beralkohol tanpa izin;
Secara umum, Kegiatan ini juga merupakan bagian nyata dari pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang terus diimplementasikan oleh Polda Kepri guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta zat adiktif lainnya.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh sebagai bagian dari langkah preventif dan represif Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba dan barang ilegal lainnya, Ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Polda Kepri akan terus hadir dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan narkoba serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” Ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.