Selasa, 29 April 2025

Polres Kulon Progo memberikan klarifikasi tentang Viralnya Restorastive Justice

NEWSPolres Kulon Progo memberikan klarifikasi tentang Viralnya Restorastive Justice

PristiwaNews | Yogyakarta – Fakta terbaru terkait dengan viral nya pemberitaan tentang bebasnya terduga pelaku tindak pidana beberapa pekan lalu, polres kulon progo memberikan klarifikasi kepada awak media.
Sebelumnya telah beredar kabar yang seakan menyudutkan institusi Kepolisian khususnya Polres Kulon Progo dalam perkara penanganan khasus yang sempat viral bebebrapa pekan lalu, kini telah terungkap Fakta yang sesungguhnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan secara lebih mendalam mengenai keterangan pihak korban ( Kasno ). Yang sebelumnya dirinya mengaku kepada awak media bahwa proses RJ kepada tersangka BD di Polres Kulon Progo tidak melibatkan dirinya adalah keterangan yang tidak benar.

Dirinya mengakui hal itu ketika tim AKPERSI mendatangi Korban di kediamanya pada hari senin 7 April 2025 untuk klarifikasi.
Tidak diketahui apa alasanya korban tidak jujur ketika memberikan keterangan kepada awak media sebelumnya, karena yang bersangkutan tidak mau menjawab ketika di tanya alasanya mengapa memberikan keterangan palsu kepada pewarta pada saat di mintai keterangan sebelumnya.

“Saya mohon maaf yang sebesar besarnya kepada teman teman media pada saat itu saya memberikan keterangan yang tidak benar, sebenarnya saya dipanggil dan hadir di polres untuk dipertemukan dengan Tersangka BD dan menandatangani kesepakatan damai di Polres” keteranganya kepada awak media.

Bertempat di ruang gelar Satreskrim Polres Kulon Progo, awak media diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusup S. Tr.K., S.I.K, M.H beserta jajaran terkait.
Dalam keteranganya kepada pewarta Kasat Reskrim menjelaskan bahwa apa yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa proses Restorastice justive sudah memenui unsur dan persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang tentang Restoratice justive

” Bahwa mengenai Viralnya pemberitaan beberapa pekan yang lalu sudah menjadi atensi pimpinan maka sangat perlu saya luruskan, bahwa proses RJ sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, kami sudah pertemukan antara Tersangka BD dan korban Kasno di ruang gelar sini berikut dengan fungsi pengawas, yang pada intinya antara korban dan Tersangka sudah menyepakati penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara restorative justice, ” keteranganya kepada awak media

Dengan ditunjukanya bukti bukti dan pengakuan terbuka dari Korban atas nama Kasno mengenai proses RJ dalam perkaranya yang di tangani Polres Kulon Progo, kini sudah ditemukan fakta baru bahwa hal tersebut sudah melalui tahapan atau proses yang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

Di sisi lain ketua DPD AKPERSI DIY, Suci Hartati menyampaikan keteranganya secara tertulis kepada media bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap Korban Kasno, karena telah memberikan keterangan palsu sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sehinga dirinya selaku pimpinan DPD AKPERSI DIY berencana menentukan sikap atas perkara ini.
” Kami dengan tim bekerja untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, namun dengan adanya keterangan palsu dari korban ini seakan menghina tugas kami sebagai jurnalis, dampak dari berita itu sangat luar biasa bahkan ini menyangkut institusi Polri, kami akan menentukan sikap.” Keteranganya kepada media.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.