Pristiwa News l Tangerang Selatan – Polda (Kepolisian Daerah) Metro Jaya, berhasil mengungkap jaringan produksi Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang beroperasi di sebuah Ruko di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti Tembakau Sintetis seberat 612 Kilogram (Kg).

Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi), Victor Inkiriwang, dalam konferensi pers,mengungkapkan, bahwa kasus ini melibatkan Produsen Tembakau Sintetis, bukan hanya Distributor atau Penjual. “Ada 4 (Empat) Pelaku yang telah di tangkap dalam kasus ini”, Jelas AKBP. Victor.
Pembongkaran jaringan ini, bermula dari penangkapan 2 (Dua) Kurir berinisial IK dan JK, yang kedapatan membawa 17 (Tujuh Belas) Gram (Gr) Tembakau Sintetis di Pamulang, Tangsel. “Dari penangkapan ini, Kami mengembangkan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di Babelan, Kabupaten Bekasi”, Lanjut Kapolres
Kasatnarkoba Polres Tangsel, AKP (Ajun Komisaris Polisi).Pardiman, menambahkan, bahwa Pihaknya juga berhasil menangkap 2 (Dua) Pelaku lainnya, DY dan AS, yang merupakan Pemilik tempat produksi Tembakau Sintetis tersebut. “Di Bekasi, tempat ini berupa Home Industry. Ruko tersebut disamarkan sebagai konter telepon seluler”, Jelas Kasatnarkoba.
Para Pelaku di ketahui menjual barang haram ini melalui Media Sosial (Medsos) dengan sasaran utama Pelajar dan kalangan Dewasa di wilayah Tangerang Raya. “Modus penjualan dilakukan secara online dengan target Remaja, khususnya Pelajar”, Ungkap Kasatnarkoba.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya 10 (Sepuluh) Drum Plastik berwarna biru berisi Tembakau Sintetis dengan berat total 612.600 (Enam Ratus Dua Belas Ribu Enam Ratus) Gr, serta sejumlah Jerigen berisi cairan bahan pembuat Tembakau Sintetis seperti Vegetable Glycerin, Methanol, dan Etanol.
Akibat perbuatannya, keempat Pelaku di jerat dengan Pasal 113 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tutup Kasatnarkoba.
(Lando)