Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di area parkir Billyar Tron, Pertokoan Accelace Pasir Putih, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Pelaku berinisial M (52) berhasil diamankan pada Sabtu (19/04/2025)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang pria berinisial JHW (47), saat itu memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci untuk bekerja.
“Pelaku M diketahui menggunakan alat bantu kunci berbentuk huruf T untuk memecahkan kaca bagian belakang mobil korban, kemudian mendorong kaca tersebut hingga terbuka. Setelah berhasil, pelaku mengambil satu tas yang berisi barang berharga milik korban,” jelas AKP Debby.
Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, saat hendak kembali ke mobil untuk beristirahat. Ia mendapati kaca belakang kiri mobilnya telah pecah, dan setelah diperiksa, satu tas yang berisi uang tunai sekitar Rp9.000.000,-, satu unit handphone merek Redmi Note 12, satu lembar STNK mobil Yaris tahun 2008 atas nama Anetti Anggraini, serta sejumlah surat penting lainnya telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.000.000,-.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M di daerah Kavling Madani, Tiban 1, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam proses penyelidikan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Selain itu, kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga, termasuk uang tunai dan perangkat elektronik, di dalam mobil yang terparkir tanpa pengawasan. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” tambah AKP Debby.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.