PristiwaNews || Tangerang Selatan – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 2,0128 kilogram. Seorang tersangka berinisial H.R.S (42) diamankan dalam penggerebekan di Kota Bandung.
Kanit Reskrim Polsek Serpong menjelaskan, tersangka H.R.S ditangkap pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kamar kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial D.S dalam perkara penyalahgunaan narkotika pada 28 September 2025 di kawasan Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan D.S, polisi melakukan penyelidikan lanjutan yang dipimpin langsung Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, S.H., M.M., hingga mengarah kepada H.R.S.
Dari lokasi kontrakan tersangka, petugas menemukan sabu seberat 8,5 gram dalam kemasan ukuran sedang dan 4,3 gram dalam kemasan kecil. Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan kembali mengarah ke sebuah ruko di daerah Cibeureum, Bandung, tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar.
“Di ruko tersebut ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam tas ransel warna navy. Selain itu turut diamankan timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta dua unit handphone merek Vivo dan Samsung,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka H.R.S, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi memperkirakan penyitaan 2 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan hingga sekitar 8.000 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh empat orang.
Proses penyidikan masih terus berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. (Red)
Reporter: Syaiful Kurniawan
