Kamis, 5 Desember 2024

Praktisi Hukum : Persoalan PSU Perumahan Medang Lestari (Lex Semper Dabit Remedium – Hukum Selalu Memberikan Solusi)

NEWSPraktisi Hukum : Persoalan PSU Perumahan Medang Lestari (Lex Semper Dabit Remedium - Hukum Selalu Memberikan Solusi)

PristiwaNews | Tangerang – Ramainya berita terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanah fasos fasum di perumahan medang lestari, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang di jadikan Taman Jajan,

Terkait persoalan tersebut, praktisi hukum Anri Saputra Situmeang,SH.,MH.,C.NSP.,C.LL angkat bicara, alangkah lebih baiknya agar tidak menjadi asumsi semakin liar apakah benar ruang terbuka hijau (RTH) itu dijadikan taman jajan atau jangan-jangan bukan ruang terbuka hijau yang di jadikan taman jajan di perumahan medang lestasi. Oleh karena itu, seharusnya pemerintahan Kabupaten tangerang ,membuka data dan menjelaskan berdasarkan data kepada masyarakat.

Seyogyanya dapat kita pahami dan ketahui bahwa sejatinya didalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang memiliki tanggung jawab untuk membangun dan menyerahkan fasos fasum tersebut, dalam hal ini, pengembang memberikan kepada pemda kabupaten tangerang di lingkungannya dan seharusnya pemda kabupaten Tangerang melalui, BPKAD ( Bagian Aset ) pemerintah daerah Kabupaten Tangerang .” harus kejar pengembang agar bisa menyerahkan dokumen pelepasan hak dari pengembang tersebut, kepada pemda kabupaten tangerang”.kata Anri Saputra di saat ditemui awak media dikantornya di Bizpoint selasa,26 /09/29/2023 .

Lanjut menurut Anri,ketika tanah tersebut sudah di jadikan taman jajan untuk menghidupkan UMKM dan bukan masuk area bagian dari ruang terbuka hijau, maka saya memandang dan merujuk pada Permendagri No. 17 Tahun 2007 Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang menetapkan pemanfaatan barang milik daerah. Bentuk pemanfaatan barang milik daerah menurut Pasal 27 huruf a PP No. 27 tahun 2014 adalah sewa. Karena itu, salah satu wewenang dari Kepala Daerah adalah menetapkan pemanfaatan barang milik daerah yang didalamnya termasuk sewa.

Dengan demikian terkait peraturan di atas, Anri Saputra menambahkan Lex semper dabit remedium, hukum selalu memberikan solusi. oleh sebab itu, pemda kabupaten Tangerang bisa memberikan solusi terkait persoalan PSU di perumahan medang Lestari dengan cara memberikan sewa kepada pengelola taman jajan dengan pertimbangan dilakukan penyewaan atas barang milik daerah adalah untuk optimalisasi pendayagunaan dan hasil guna atas aset yang belum dimanfaatkan. Sebab barang milik daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, dapat disewakan kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan pendapatan anggaran daerah kabupaten Tangerang khususnya tidak bertentangan dengan regulasi dan untuk menghidupkan UMKM atau usaha produktif. Pungkas / Advokat / Pengacara yang telah banyak membela hak -hak hukum orang yang kurang mampu

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.