Selasa, 17 Juni 2025

Proyek Betonisasi Perumahan Mustika Tigaraksa Desa Pasir Nangka Diduga Tak Bertuan dan Kangkangi Aturan

NEWSProyek Betonisasi Perumahan Mustika Tigaraksa Desa Pasir Nangka Diduga Tak Bertuan dan Kangkangi Aturan

PristiwaNews | Kabupaten Tangerang – Pekerjaan proyek betonisasi di Perumahan Mustika Blok B RT 06 RW 10 Desa pasir nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, diduga tak bertuan dan langgar aturan

Dari pantauan beberapa Awak Media saat dilokasi proyek Minggu 18/05 tidak ditemukan adanya pemasangan plang proyek sehingga tidak diketahui dari mana proyek tersebut digelar, apakah Dinas, Pagu Dewan, PL kecamatan atau anggaran desa, serta Nilai proyek dan CV Pelaksana Kontraktor tidak diketahui, seperti Proyek tidak bertuan, yang jelas sudah melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No.14 tahun 2008.

Pasalnya, kegiatan proyek betonisasi tersebut nampak tidak ada konsultan dan pengawas dari dinas terkait, ketika para pekerja dikonfirmasi terkait pengawas dan papan informasi berujung emosi,” kami sudah lelah pak, jangan nanya yang macam-macam, kaya polisi sedang BAP maling aja nanyanya, mending megang pacul pak ikut kerja, entar gua bebesin aja lu sekalian ke coran,” ujarnya sambil emosi

Salah satu warga sekitar yang sedang berada dilokasi yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media,” setahu saya dari awal sampai dengan pelaksanaan saat ini tidak ada terlihat plang proyek atau papan informasi yang dipasang, kalo ga salah sih ini dari Pokir Dewan Partai Amanat Nasional (PAN),” ucapnya.

Informasi yang dapat kami himpun, dari sumber yang akurat, bahwa kegiatan tersebut diketahui milik Pokok Pikiran (Pokir) dewan Partai Amanat Nasional (PAN) yang di titipkan melalui dinas binamarga yang di kerjakan melalui pihak ke tiga

Reporter / Amru

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.