Minggu, 15 Februari 2026

Ramainya Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu, FIFGROUP Cabang Cikupa Membantah Oknum Debt Collector Tersebut Dari FIFGROUP

NEWSRamainya Pemberitaan Beberapa Waktu Lalu, FIFGROUP Cabang Cikupa Membantah Oknum Debt Collector Tersebut Dari FIFGROUP

PristiwaNews | Kab. Tangerang – Kejadian beberapa waktu lalu yang sempat ramai di media sosial terkait oknum debt kolektor yang ingin menarik motor mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang, kemudian mereka mengaku dari PT Federal International Finance (FIF) cabang Cikupa ternyata hanya alasan oknum debt kolektor tersebut agar bisa mengelabui korbannya.

Saat di temui di kantor FIF cabang Cikupa, Cahyana selaku Section Head Collection menyampaikan bahwa para oknum debt kolektor itu bukan dari FIF dan ia pun menerangkan kepada media Pristiwa News, bahwa motor tersebut setelah dicek tidak ada kontrak kredit nya di FIF.

“Para oknum debt kolektor itu bukan dari kami, mereka semua itu tidak ada kerjasama dengan FIF Cabang Cikupa, kemudian Konsumen yang diberhentikan itu setelah saya cek di system bukan konsumen FIF dan tidak ada kontraknya di kantor kami,” kata Cahyana.

Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku merasa dirugikan. “Jelas FIF sendiri merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan itu, karena sudah menyebar luas, banyak dampak nanti nya yang akan mempengaruhi cabang kami” ungkapnya.

Kendati demikian, Cahyana mengatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dengan adanya pencatutan nama FIF oleh oknum debt kolektor tersebut.

“Sementara ini kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan masih mendalami, kemudian nanti kami akan berkomunikasi dengan atasan untuk menyatakan sikap,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan “Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas,” jelasnya.

Kemudian di tempat yang sama, Kepala FIFGROUP Cabang Cikupa, Budiyanto menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP. Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian.

“Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan service FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343,” tutup Budiyanto. (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.