PristiwaNews l Depok – Kemacetan Lalulintas yang setiap hari sealu terjadi di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pemkot Depok , terus berupaya mencari jalan keluar (solusi) untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah tersebut. Rencana langkah konkret yang akan dilakukan Pemkot Depok adalah pelebaran jalan di jalan tersebut, yang rencananya akan mulai pada awal Tahun 2026.
Nahkoda baru di Pemkot Depok, selaku Walikota Depok, H. DR. Drs. Supian Suri, M.M, menegaskan, bahwa rencana dari Pemkot Depok untuk pengentasan kemacetan di Jalan Raya Sawangan menjadi prioritas utama Kami. Rencana pelebaran ini akan melibatkan sinergi antara Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat serta Pemerintah Pusat, agar permasalahan kemacetan dapat segera teratasi.
“InsyaAllah, Kami bersama DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), akan mulai mengukurnya. Kami masih menghitung berapa lebar yang harus dibebaskan, dan Tim Appraisal juga akan melakukan penghitungan”, Ujar Supian Suri saat berada di lokasi, Selasa 18-03-2025.
Walikota menerangakn, bahwa Pemkot Depok akan mengalokasikan Dana untuk pembebasan lahan, dalam Anggaran Perubahan APBD 2025, sehingga pada Tahun 2026 Proyek Pelebaran Jalan di Jalan Raya Sawangan ini bisa segera dimulai. Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, di bawah Komando Hj. Citra Indah Yulianty, S.T;M.H, sedang menyusun Detail Engineering Design (DED), untuk menentukan Titik-titik pelebaran yang akan dieksekusi, terang Walikota.
Supian Suri menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai Pihak, termasuk DPR RI dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Depok, dalam mendorong percepatan Proyek ini. Dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi V DPR RI bersama Ditjen (Direktorat Jenderal ) Bina Marga juga turut berdiskusi mengenai solusi terbaik untuk mengatasi kemacetan di Jalan Raya Sawangan.
Anggota Komisi V DPR RI, Sujatmiko, menyampaikan, bahwa ada 3 (Tiga) Opsi yang ditawarkan Ditjen Bina Marga, yakni :
- Pelebaran Jalan, meski terkendala oleh harga lahan yang semakin mahal.
- Penataan Simpang di beberapa titik kemacetan, yang dinilai lebih memungkinkan.
- Dukungan Pemerintah Pusat, jika dibutuhkan dalam pelaksanaan Proyek.
“Jalan Raya Sawangan adalah jalan nasional, sehingga pembangunan fisiknya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sementara pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemkot Depok”, Jelas Sujatmiko.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, M. Faizin, menambahkan, bahwa DED dari Proyek ini, akan di masukkan dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2025.
“Semoga saja bisa masuk dalam Anggaran Perubahan, sehingga pada Tahun 2026, Proyek Pelebaran Jalan, sudah bisa di mulai. Kami akan menentukan Titik-titik mana yang perlu pelebaran, pembebasan lahan, serta pemanfaatan badan jalan yang masih memungkinkan”, Jelas Faizin.
Pelebaran jalan ini direncanakan dilakukan dalam 3 (Tiga) tahapan, yakni di Pertigaan Parung Bingung, Jalan Keadilan, dan Tugu Batu Sawangan. Secara keseluruhan, pelebaran akan mencakup sepanjang 10 Km ( Sepuluh Kilometer), meski Anggaran pastinya masih dalam proses perhitungan, lanjut Faizin.
“InsyaAllah, dalam tahun ini, perencanaannya sudah tuntas, dan Kami harapkan, Proyek ini bisa segera berjalan, untuk mengurai kemacetan yang selama ini di keluhkan Warga Depok”, Pungkas Faizin.
Dengan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan pelebaran Jalan Raya Sawangan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi Masyarakat Kota Depok, Tutup Faizin.
Lando