Jumat, 8 Desember 2023

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Empat Pelaku Gembos Ban Mobil dan Gasak Duit Korban Rp 50 Juta, Satu Orang DPO

TNI - POLRIKRIMINALResmob Polda Metro Jaya Ringkus Empat Pelaku Gembos Ban Mobil dan Gasak Duit Korban Rp 50 Juta, Satu Orang DPO

Pristiwanews||JAKARTA- Petugas dari Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 4 orang pelaku kempes ban mobil, dari kajahatan yang dilakukan para pelaku, mengakibatkan korban SS mengalami kerugiaan Rp 50 juta.

Tim gabungan polisi menangkap para empat pelaku di kawasan Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto mengatakan 4 pelaku mempunyai peran masing-masing. EPS (40) peran mencari target yang melakukan transaksi penarikan uang dalam bank. FKS (31) peran eksekutor ambil tas berisi uang milik korban. SD (42) persiapkan meletakkan sendal paku depan mobil. ARA (39) pengawas keadaan sekitar.

“Para pelaku ditangkap Jumat 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors Taman Galaxy, Bekasi,”ungkap Agung dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Agung menjelaskan, mereka para pelaku melakukan aksi gembos ban pada Rabu 6 Juli 2022 di Jalan Nusantara Raya No.155, Depok.

“Ada 1 pelaku yang masuk daftar pencarian orang berinisial S yang berperan sebagai pengawas,”jelas Agung.

Modus kejahatan diawali pelaku EPS masuk ke dalam bank melihat korban selesai melakukan penarikan uang tunai dari teller. Kemudian diikuti pelaku dan lalu menaruh sendal yang sudah ditusuk paku ke ban mobil korban.

“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” terang Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.” Terancam pidana penjara paling lama 7 Tahun,” tandas Agung.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.