PristiwaNews | Kota Tangerang – Belum genap satu bulan lamanya, para siswa-siswi SDN Karawaci 3 mengikuti program kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dikejutkan oleh serangkaian pembayaran iuran, Sabtu (10/8).
Kabar pungutan liar tersebut diantaranya orangtua murid wajib dikenakan biaya (uang kas) sebesar Rp. 10.000 sampai Rp. 15.000 yang katanya untuk membeli papan tulis atau skotlet sebagai media utama belajar – mengajar, dan ada juga kelas lainnya dikenakan biaya Rp. 50.000 diperuntukan membeli kipas angin untuk di kelas. Untuk biaya yang Rp. 50.000 karena orang tua murid merasa keberatan, akhirnya dibuat dua kali pembayaran.

”Katanya kelas 1 disuruh bayar kolektipan untuk beli papantulis karena sampai saat ini pihak sekolah udah mengajukan ke pemerintah tapi belum diterima,” Keluh salah seorang wali murid yang tak mau disebutkan namanya , Rabu (7/8) kemarin.
Menurut R menuturkan, bukan cuma hal itu saja, akan tetapi masih tersirat beberapa dugaan kasus pungutan liar diantaranya yakni kolektif yang ditetapkan oleh paguyuban dan guru yang ada di sekolah tersebut, membeli ATK seperti penghapus, skotlet papantulis, foto copy tugas dan lainnya hingga keseluruhan iuran tersebut ratusan ribu rupiah, ”Untuk perlengkapan yang di catat itu jumlahnya hampir 300 ribu, ” Lanjutnya.
Terlebih, saat kelas kotor, sekolah yang beralamat di kelurahan Bojong Jaya itu para orangtua disinyalir yang harus piket membersihkan kelas setiap harinya. Akan tetapi bila tidak piket akan dikenakan denda dengan jumlah yang terkesan membebankan.
Sementara, Kepala Sekolah Karawaci 3 mengaku tak pernah mengintruksikan para dewan guru untuk memungut biaya kepada orang tua wali, ”Saya baru tahu ada kasus ini terjadi, padahal saya sudah mewanti-wanti sejak awal untuk menjaga nama baik sekolah ini,” Ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/8) kemarin.
Ia berjanji nantinya akan menelusuri kejadian yang ada disekolahnya lantaran peristiwa itu bukan kehendaknya atau diluar instruksinya, ”Nanti secepatnya kami adakan rapat untuk para dewan guru, nantinya tidak akan mengulangi hal serupa kalau terjadi kembali, ” Pungkasnya.
Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini ditayangkan, PristiwaNews akan mengkonfirmasi semua pungutan yang ada di SDN Karawaci 3 kepada instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar segera ditindaklanjuti.