PristiwaNews | Sukabumi – Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menghadiri ekspos hasil penegakan hukum yang digelar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu (19/2/2025).
Ekspos berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.43.111, Kecamatan Baros. Hadir langsung Mendag Budi Santoso, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dan Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Investigasi Bareskrim Polri bersama Kemendag menemukan adanya alat tambahan berupa Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang pada empat mesin pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM).
Alat itu diduga mengurangi volume takaran BBM yang diterima konsumen dengan rata-rata pengurangan sekitar 3 persen atau 600 mililiter per 20 liter. “Kami menemukan bukti adanya alat tambahan yang mengurangi takaran BBM, menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar per tahun, ” ujar Budi kepa media peristiwa tv channel

Dia melanjutkan, tindakan ilegal ini melanggar undang-undang dan berpotensi dikenai tindak pidana. Ia mengimbau para pelaku usaha SPBU tidak melakukan praktik kecurangan seperti ini. Pemerintah akan bertindak tegas dalam menegakkan aturan demi melindungi hak konsumen.
Nunung mengatakan SPBU milik PT Prima Berkah Mandiri (PBM) itu telah beroperasi sejak 2005. Namun, pihaknya masih mendalami sejak kapan kecurangan dilakukan.
“Nanti kita tinggal mengkalikan saja alat ini sudah berapa tahun beroperasi, sehingga kita ketemu berapa keuntungan yang mereka dapat dari kecurangan yang mereka lakukan,” ucap Nunung.
Nunung menyebut pihaknya telah menaikkan status kasus kecurangan SPBU itu ke tahap penyidikan, kata dia, akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka pekan depan.
Kami bersama Direktorat Metrologi dan PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini segera kita naikkan ke penyidikan. Dengan terlapor adalah Direktur dari PT PBM, yaitu saudara Rudi,” ungkap Nunung.
Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan dan perhitungan akan dilakukan secara detail.
“Nah ini nanti kita pendalaman pada BAP tersangka nanti ya. Baru kita bisa hitung berapa yang sudah dia nikmati dari kecurangannya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU.
Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah adanya aduan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik pada 9 Januari 2025.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa SPBU Baros telah memasang PCB yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal sehingga merugikan masyarakat dalam jumlah besar. “Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menikmati keuntungan dari kecurangan,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bareskrim juga telah mendatangkan empat saksi ahli untuk memperkuat bukti yang ada. Berdasarkan penyelidikan, tindakan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
Agenda ekspos ini menjadi momentum penting dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak konsumen. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, maka akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
Ke depan, langkah serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai daerah demi mencegah terjadinya praktik kecurangan dalam transaksi perdagangan, Ujarnya.
(*/inh)