Selasa, 22 April 2025

SPKT Polres Metro Tangerang Kota Akan Pindah ke Gedung Baru

NEWSSPKT Polres Metro Tangerang Kota Akan Pindah ke Gedung Baru

PristiwaNews, Kota Tangerang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota akan resmi berpindah ke gedung baru pada hari Senin 15 Januari 2024.

Gedung baru tersebut terletak di Jalan Harapan III No.51 RT.004/RW.002, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pemindahan ini mencakup berbagai jenis layanan yang dapat diakses di lokasi baru, termasuk Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian, Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Pelayanan Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.

Meskipun begitu, layanan terkait SIM baru dan perpanjangan SIM secara langsung tetap akan tersedia di lokasi sebelumnya, yakni Jalan Raya Daan Mogot No.52, RT.001/RW.004, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat yang memerlukan jasa kepolisian. Pembangunan gedung baru Polres Metro Tangerang Kota dimulai sejak Desember 2019 dengan biaya mencapai Rp50 miliar, mengusung konsep Smart Office dan Eco Green.
Pembangunan gedung baru ini juga merupakan langkah untuk memenuhi kebutuhan kapasitas kantor bagi personel, mengingat jumlah personel yang terus bertambah sementara kapasitas di gedung lama hanya mampu menampung 300-400 personel.

Banyak anggota yang tidak memiliki ruang kerja, sehingga pemindahan ke gedung baru diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Gedung baru ini, yang terletak di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118 (Belakang TangCity Mall), akan menjadi markas baru SPKT menggantikan lokasi lama di Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Kompol Aryono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa sejumlah pelayanan penting juga ikut berpindah ke gedung baru. Ini mencakup Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), SKCK, Perijinan Keramaian, Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.

Meskipun demikian, Aryono menegaskan bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik berupa SIM Baru maupun Perpanjangan SIM tetap dilayani di lokasi lama, yaitu di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

“Harapannya, dengan perpindahan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat tetap optimal dan memberikan kemudahan akses,” tambah Aryono.

Para warga diharapkan memperhatikan perubahan lokasi ini untuk mendapatkan pelayanan kepolisian yang diperlukan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.