PristiwaNews l Lampung Utara, – Curat marut dunia pendidikan di kabupaten Lampung Utara banyak menuai polemik.selasa 07/01/2025
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua,walinya. “Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan,atau sumbangan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina M. Girsang,dikutip dari rilis,biro komunitas dan layanan masyarakat kementerian pendidikan dan kebudayaan , Mendikbud Tegaskan Revitalisasi Komite Sekolah Bukan Mewajibkan Pungutan di Sekolah 20 Januari 2017.
Akan tetapi prakteknya pendidikan tingkat menengah atas,Kejuruan negeri,dikabupaten Lampung Utara masih saja ada pihak sekolah melakukan pungutan sumbangan Komite. Harusnya dengan alasan atas nama dan dasar apapun itu,hal tersebut seyogyanya tidak boleh terjadi.Karna bertentangan dengan. Permendikbud Nomor 75 tahun 2016
Dengan berganti nama atau berganti kemasan dari sumbangan pembinaan sekolah SPP, menjadi sumbangan komite sekolah apapun namanya.Bisa dipastikan orangtua murid masih terbebani karna harus mengeluarkan biaya atau uang setiap bulannya untuk membayar “sumbangan” yang bersifat wajib dengan nama “sumbangan komite” Kepada pihak sekolah,layaknya seperti kewajiban membayar sumbangan pembinaan pendidikan. Jadi SPP itu sama saja masih ada hanya berganti nama saja.
Komite besutan sekolah dijadikan alat, instrumen dan berkolaborasi untuk memuluskan jalan agar kepala sekolah dan jajarannya bebas hambatan dalam melakukan pungutan sumbangan komite tersebut, dan terkesan dijadikan ujung tombak untuk menetralisir sosial kontrol yang dilakukan oleh.Pers salah satu dari 4 tiang pilar demokrasi.
Bukan sebaliknya menjalankan tugas dan fungsi komite sekolah sebagaimana mestinya ” Yakni menjadi jembatan komunikasi antara orangtua murid dan pihak sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa”.
Sementara sesuai dengan permendikbud 63 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut.
1.Penerimaan Peserta Didik baru
2.Pengembangan perpustakaan
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7.Pembiayaan langganan daya dan jasa
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9.Penyediaan alat multimedia pembelajaran
10.Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12.Pembayaran honor
Dari keterangan nara sumber yang enggan disebut namanya menjelaskan ” karna banyaknya kegiatan ekstrakurikuler dan tenaga honor, jadi dana bos tidak mencukupi oleh karna itu diambil dari pungutan komite sekolah ” Ucapnya
Dan sangat jelas,permendikbud 63 tahun 2023 sudah mengatur dan menganggarkan peruntukan dana BOS diantaranya untuk kegiatan ekstrakurikuler dan pembayaran honor, jadi sebenarnya pungutan sumbangan komite sekolah digunakan untuk apa.