PristiwaNews, Kabupaten Tangerang – Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang melaksanakan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Rabu (30/04/2025) pukul 14.00 Wib.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kronjo Polresta Tangerang dengan tersangka SHD (34) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang Bripka Mukhlis dan Briptu Robby Yusrizal dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tangerang

Dikonfirmasi terpisah, Kpolsek Kronjo Polresta Tangerang AKP I Nyoman Nariana, S.M., mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum
“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan” Tandas Kapolsek Kronjo
Atas perbuatannya tersangka SHD dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, Tutup AKP Nyoman
(Red / Apang)