PristiwaNews | Oku Selatan – Dugaan pungutan liar yang diduga melibatkan Ketua Komite Sekolah pada SMAN 01 tanjung besar kecamatan mekakau ilir kabupaten uku selatan, Minggu 04/06/23.
Berdalih untuk biyaya legalesr ijaza dan uang perpisahan siswa kelas XII diduga komite sekolah telah melakukan pungutan liar terhadap para orang tua siswa dengan besaran sekitar Rp. 150 ribu rupiah.
Salah satu siswa yang diwawancara wartawan priistiwaNews secara tegas mengatakan bahwa ia benar membayar sumbangan tersebut sebesar 150 ribu dengan alasan 50 untuk legalisir ijazah 25 ribu untuk cinra mata 75 untuk biaya perpisahan ungkap siswa yang tidak mau di sebut nama nya.
“Kami ini kan orang ngak mampu pak untung aja bisa sekolah trus tamat, kok malah di bebanin uang lagi”. Ujar salah satu siswa SMA kepada media peristiwa com.
Sementara Ketua Komite Sekolah SMA.N I tanjung besar, menjelaskan pemungutan sejumlah uang kepada wali murid atau masing-masing orang tua siswa sudah di lakukan musyawarah dan secara Bersama-sama di sepakati setiap orang tua siswa menyumbang uang sebsar Rp. 150 ribu rupiah untuk biaya perpisahan siswa.
Terkait boleh atau tidaknya komite meminta sumbangan kepada orang tua siswa,
Jika merujuk Permendikbud no 75 tahun 2016 pasal 12 b mengatakan ,,,,komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif, maka pungutan uang dari sejumlah peserta didik atau orang tua/wali tidak di perbolehkan alias di larang.