PristiwaNews | Kota Tangerang, – Warga Budi asih kelurahan sukaasih kecamatan tangerang mengeluhkan adanya tumpukan sampah di aliran air dan polusi udara diduga dari home industri pembuatan ketupat.
Salah satu warga bernama B ia mengucapkan, di aliran air banyak sekali tumpukan sampah yang diduga berasal dari home industri pembuatan ketupat.
” Kami selaku warga merasa risih dengan adanya usahaa mereka yang pembuangan limbanya membuat numpuk di aliran air serta Berdampak kemacetan tersumbat nya air itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, home industri pembuatan lontong itu berdampak negatif ke warga, dari polusi asapnya yang selalu menggangu kenyamanan warga khususnya di Budi asih ini, jelas b
Kami awak media ingin konfirmasi terkait permasalahan ini akan tetapi lurah Budi asih dan sekertaris lurah tersebut tidak ada di kantor.
lebih lanjut kami konfirmasi ke kecamatan Tangerang, Camat tersebut sedang ada tamu terkesan enggan menemui kami.
Lalu kami di arahkan ke kasi ekbang kecamatan Tangerang ia mengatakan, nanti saya akan koordinasikan kepada Lurah Budi asih biar pihak kelurahan yang memanggil para pelaku usaha lontong diduga tidak ada izin dan meresahkan warga, Ujar AHMAD BUKHARI, S.ST
Berdasarkan, Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran udara adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah
Sampai berita ini tayang kami awak media masih belom bisa menemui Lurah Maupun Camat setempat untuk mengkonfirmasi permasalahan ini