Minggu, 15 Februari 2026

Tidak Manusiawi Kedutaan Uni Emirat Arab Di Jakarta PHK Secara Sepihak Tanpa Pesangon

NEWSTidak Manusiawi Kedutaan Uni Emirat Arab Di Jakarta PHK Secara Sepihak Tanpa Pesangon

PristiwaNews | JAKARTA – Dalam maslah pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia atau Internasional, Selalu adanya peraturan yang berlaku dan tidak merugikan salah satu pihak, Tidak hal nya Halnya dengan Kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Salah satu pekerja staff karyawan Ziad Albatta, berkewarganegaraan Palestina diberhentikan dari pekerjaan oleh Kedutaan Uni Emirat Arab secara tidak manusiawi, yaitu tidak mendapatkan pesangon dan pergantian uang pisah yang sudah mengabdi bekerja sekitar 6 tahun.

Menurut Ziad bahwa, selama saya bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak Kedutaan Uni Emirat Arab. Saya mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan, Jumat (05/11/2022).

“Ziad juga mengatakan Saya Ini salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian. Ada juga karyawan staff pekerja lokal Indonesia diperlakukan sama seperti saya. Lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat,” Jelas Ucap Ziad,

Dengan masalah pemutusan hubungan kerja tersebut, Ziad akan meminta hak-hak yang ada dalam pemberhentian pekerjaan, sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada baik hukum Internasional dan hukum Indonesia.

Pihak Ziad sudah menunjuk Kuasa Hukum/Advokat dari Kantor Hukum Fachrul Ulum & Rekan, untuk melakukan upaya hukum.

Saat dihubungi kantor hukum Fachrul Ulum & Rekan yang diwakili oleh Kuasa Hukum/Advokat Saudara Indra Gunawan, SH., membenarkan bahwa pihak Kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada maka kami akan melakukan upaya hukum. Yang mana sampai telah mensomasi sebanyak 3 kali dan tidak ada respon yang baik.

“Setelah somasi 3 kali tidak direspon dari pihak Kedutaan Uni Emirat Arab baru membalas surat somasi tersebut dengan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Haqqy & Partner, yang menyatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Indra Gunawan.

Perihal tersebut Indra Gunawan mengatakan sungguh tidak elok dipandang pada masyarakat bahwa Kedutaan Uni Emirat Arab selaku anggota G20 yang dilakukan konferensi di Bali, akan membuat tercoreng dan menimbulkan permasalahan dan harus segera di selesaikan oleh interen kedutaan Uni Emirat. (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.