Selasa, 22 April 2025

Toko Obat Keras Daftar G di Cengkareng Berjamur

NEWSToko Obat Keras Daftar G di Cengkareng Berjamur

PristiwaNews | Tangerang – Maraknya penjualan obat keras tanpa resep dokter saat ini semakin mejamur di wilayah DKI Jakarta, yang menjelma sebagai pedagang kelontong, Counter Pulsa hingga berkedok toko kosmetik dan masih banyak modus lainya demi melancarkan peredaran obat keras golongan G.

Dari data yang dihimpun Awak Media dan penelusuran lansung ke toko-toko yang diduga menjual obat keras golongan G sembarangan tanpa resep dokter diduga pembackup oknum kuat yang sudah terorganisir dan memiliki jaringan ke oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang menyebabkan pengedar merasakebal hukum karena merasa sudah kordinasi.

Sampai masyarakat bingung mau mengadu kemana lagi terkait maraknya toko-toko yang menjual obat keras golongan G yang jelas merusak generasi muda yang dapat menjadi pecandu obat-obatan tersebut.

Seperti toko kelontong yang diduga menjadi bandar besar obat keras golongan G di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang beromset puluhan juta rupiah. Hingga, pembelinya tak pernah sepi. Diperparah ada dugaan bukan sekedar pecandu yang datang ke toko kelontong tersebut, akan tetapi lebih mengerucut dapat terlahirnya bandar kecil-kecilan yang sekedar coba-coba. Kamis, 18/04/2025.

“Disini kita jual tramadol perlempeng lebih murah kisaran Rp. 40.000,” beber penjaga toko kelontong yang bukan sebenarnya karena penjagaan yang asli sedang mandi.

Lebih lanjut, penjaga toko kelontong tersebut menjelaskan pemiliknya toko kelontong diduga bernama Jojo dan dia juga sebagai, orang yang mengkondisian setiap toko yang menjadi pengedar obat keras golongan G ke APH (Aparat Penegak Hukum).

“Punya bang Jojo, coba nanti penjaga toko yang sebenarnya mungkin dapat menjelaskan karena baru masuk ke untuk mandi,” jelas penjaga toko yang mengaku tinggal dan asli orang Cengkareng.

Tak selang lama, Jojo menelpon salah satu tim Awak Media yang sedang datang langsung, untuk konfirmasi ke penjag toko kelontong penjual obat keras golongan G. Agar dapat diberantas sampai akar-akarnya, karena jelas obat keras golongan G dapat dibilang narkotika jenis baru.

Bahkan peredarannya lebih dahsyat dari minuman beralkohol dan narkoba jenis sabu. Karena itu, obat keras golongan G dapat dibilang cukup murah, Karan cukup dengan Rp. 40.000 dapat membeli Satu lempeng tramadol di toko kelontong milik Jojo.

“Saya tidak bisa menghalang-halangi rekan-rekan media, yang sedang dalam tugas peliputan, demi memberantas peredaran obat keras golongan G yang dijual tanpa resep dokter dengan cara melalui pemberitaan, mau gimana lagi semua orang kan memiliki tupoksinya masing-masing, dalam tugas pekerjaannya,” beber Jojo dengan nada pasrah pasrah.

Karena banyaknya aduan-aduan dari masyarakat, yang takut anaknya ikut terjerumus juga, menjadi pecandu obat keras golongan G.

“Saya sebagai masyarakat takut anak saya ikut terjemus menjadi pecandu obat keras golongan G yang kini diduga menjadi favorit yang dikonsumsi anak-anak sekolah dan anak-anak muda karena harganya yang sangat murah meriah dari narkoba jenis sabu, sinte dan minuman keras, dengan efek samping sama-sama dapat ngeflay atau memabuka dan membuat anak-anak jaman sekarang berani melawan orang tuanya, karena dengan merasa pedenya setelah meminum obat keras golongan G,” terang masyarakat.

Harapan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras golongan G tanpa disertai resep dokter yang dijual bebas dan dapat merusak generasi bangsa Indonesia dalam penyalah gunakan obat-obatan. Karena tidak sedikit pemuda yang hancur masa depannya karena sudah menjadi pecandu karena mengkonsumsi obat-obat keras golongan G, bahkan dengan mengkonsumi obat keras ini, tidak menutup kemungkinan sipelaku atau pecandu dapat mengalami gangguan jiwa, hilang kesadaran, bahkan berbuat kriminalitas hingga bunuh diri.

“Kalaua bisa diberantas sampai akar-akarnya, diharapkan seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) dan masyarakat yang peduli dalam memimalisir bahayanya peredaran obat keras golongan G tanpa disertai resep dokter, dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Bilamana terdapat oknum yang membekingi dapat ditindak dengan tegas karena sering kali terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi atau pun dapat kordinasi dari bos-bos besar obat keras golongan G,” tegas masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sampai berita diterbitkan Kapolsek dan Kanit narkoba Cengkareng belum dapat dikonfirmasi untuk melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat keras golongan G (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.