PristiwaNews | Banten, – LP3H Mathla’ul Anwar – Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal.
Bagi UMK yang belum memiliki sertifikasi halal hingga batas waktu tersebut, ancaman sanksi administratif seperti penarikan produk dari peredaran bisa diberlakukan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 Ayat (2) PP No. 42 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pemerintah sebelumnya menetapkan tenggat waktu pada Oktober 2024, namun karena rendahnya capaian sertifikasi halal dan keterbatasan kesiapan UMK, akhirnya diberi penundaan hingga Oktober 2026.
Penundaan Bukan Berarti Bebas Kewajiban
Meskipun penahapan kewajiban diperpanjang,
bukan berarti UMK boleh santai. Penundaan ini bukan berarti pengabaian kewajiban, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini justru dimaksudkan untuk memberi waktu bagi UMK:
Menyelesaikan Nomor Induk Berusaha (NIB),
Mempersiapkan data usaha
Pendampingan dan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal di lokasi usaha atau tempat produksi
Serta mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.
Self declare adalah jalur sertifikasi halal yang dikhususkan untuk UMK dengan proses produksi sederhana dan bahan baku yang jelas kehalalannya. Proses ini gratis dan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Lembaga Pendamping seperti LP3H Mathla’ul Anwar.
Di sisi lain, produk dari usaha menengah dan besar tetap wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024, tanpa pengecualian. Termasuk pula produk luar negeri, yang akan diberi tenggat hingga 17 Oktober 2026, namun bisa diberlakukan lebih cepat berdasarkan keputusan menteri.
Sanksi Siap Menanti Jika Lalai
Jika hingga 17 Oktober 2026 pelaku UMK masih belum mengantongi sertifikat halal, maka akan dikenai sanksi. BPJPH Kementerian Agama menegaskan bahwa bentuk sanksi administratif dapat berupa: Peringatan tertulis Denda administratif, atau Penarikan produk dari peredaran.
Hal ini menjadi penting, mengingat tren konsumsi halal di masyarakat semakin meningkat, tidak hanya di kalangan Muslim, tetapi juga pasar global yang menjadikan label halal sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk.
Saatnya UMK Bersiap, Bukan Menunda
LP3H Mathla’ul Anwar mengajak seluruh pelaku UMK untuk tidak menunda proses sertifikasi halal. Sertifikat halal bukan hanya kewajiban legal, tapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Melalui program sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare, UMK dapat mengakses layanan sertifikasi halal tanpa biaya.
Direktur LP3H MA, Hadi Susilo menegaskan, Kami siap mendampingi UMK hingga tuntas dalam proses self declare. Jangan tunggu hingga tenggat waktu habis. Persiapkan sejak sekarang
Jangan tunggu waktu habis. Siapkan usahamu sejak sekarang agar aman dari sanksi, dan siap bersaing dengan produk-produk halal dari luar negeri.
Hubungi tim LP3H Mathla’ul Anwar hari ini untuk mendapatkan pendampingan sertifikasi halal gratis (SEHATI) 2025. Karena 2026 bukan lagi waktu yang lama — produk halal adalah masa depan usaha Anda. Ke ( No HP 082123416654 Bu Karnia.)