Senin, 21 April 2025

Warga Periuk Diduga Keluhkan Adanya Pembangunan Pabrik

NEWSWarga Periuk Diduga Keluhkan Adanya Pembangunan Pabrik

PristiwaNews, Kota Tangerang – Pembangunan pabrik berlokasi di RT.003/RW.002 Periuk Jaya Kecamatan Periuk kota Tangerang diduga tidak memiliki izin bangunan dan banyak warga yang mengeluh.

Pada saat awak media investigasi ke lokasi, terlihat jelas pembangunan pabrik tersebut disilanyir tidak memiliki izin PBG.

Salah satu warga ber inisial E mengatakan, adanya bangunan ini berpengaruh ke lingkungan karena saluran air ini mengalir ke wilayah kami suka banjir juga jika hujan turun, cetusnya.

Salah satu pekerja mengucapkan, mandornya jarang kesini, adapun bos besarnya setiap senin dan selasa datang.

Ini juga pekerjaan melembarkan pabrik yang di depan, harus buat janji juga ke satpam jika ketemu bos besar, ucapnya

berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, tempat tinggal tinggal deret, tempat tinggal susun, dan tempat tinggal tinggal sementara buat hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sinkron dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG).

Persyaratan administratif bangunan gedung mencakup persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan selesainya rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemda pada bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). mempunyai IMB adalah kewajiban berasal pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] alfabet b UUBG).

Pengaturan tentang IMB diatur lebih lanjut pada PP No. 36 Tahun 2005 wacana Peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 wacana Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).

Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung wajib mempunyai biar Mendirikan Bangunan yg diberikan sang pemda (pemda) melalui proses permohonan biar (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):

a. indikasi bukti status kepemilikan hak atas tanah atau indikasi bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

b. data pemilik bangunan gedung;

c. planning teknis bangunan gedung; dan

d. akibat analisis tentang akibat lingkungan bagi bangunan gedung yang mengakibatkan akibat krusial terhadap lingkungan.

buat daerah provinsi Banten , tentang IMB diatur pada Pergub banten No. 85 Tahun 2006 wacana Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”).

berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, hadiah IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yg disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas.

Selanjutnya, IMB diterbitkan sang Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal tiga ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yg dimaksud adalah Dinas Penataan dan pengawasan Bangunan Provinsi banten.

Pemilik bangunan gedung yang tidak mempunyai biar mendirikan bangunan gedung dikenakan hukuman perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan pula dapat dikenakan sanksi berupa hukuman paling banyak 10% dari nilai bangunan yg sedang atau sudah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

lalu, bagaimana Bila bangunan tadi sudah terlanjur berdiri namun belum mempunyai IMB? sesuai Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:

“Bangunan gedung yang sudah berdiri, tetapi belum memiliki biar mendirikan bangunan pada ketika undang-undang ini diberlakukan, buat memperoleh izin mendirikan bangunan harus menerima sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

Jadi, kewajiban buat melengkapi setiap pembangunan tempat tinggal dengan IMB berlaku pada setiap orang, dan tidak ada dispensasi eksklusif buat penduduk orisinil Jakarta sekalipun.

Memang dalam pratiknya, aplikasi kewajiban buat melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan menggunakan pencerahan aturan masyarakat dan jua penegakan hukum asal pihak pemda.

Sampai berita ini di terbitkan, kami awak media belom bisa menemui pihak mandor, serta owner pabrik tersebut.

(Red)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.