PristiwaNews | BOGOR — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di sebuah vila kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor, menuai perhatian dan kemarahan warga. Pasalnya, hampir dua bulan sejak laporan diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, para terduga pelaku disebut belum diamankan.
Kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang ibu korban kepada pihak kepolisian. Dalam laporan itu disebutkan terdapat tiga korban perempuan di bawah umur dan sekitar 20 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah vila di kawasan Cisarua, Bogor. Para korban diduga terlebih dahulu diberikan minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Setelah itu, korban disebut dibawa ke kamar dan diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian.
Keluarga korban mengaku terpukul melihat kondisi anak-anak mereka setelah kejadian tersebut.
“Orang tua mana yang tidak merasa hancur dan sakit. Anak saya sekarang murung di kamar, tidak mau sekolah. Sementara para terduga pelaku masih bisa beraktivitas seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar A, salah satu orang tua korban.
Keluarga juga mengaku harus berjuang sendiri selama proses penanganan perkara. Keterbatasan ekonomi membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan operasional selama mendampingi proses hukum.
“Kami keluarga tidak mampu. Tenaga, waktu dan uang sudah habis. Motor pun sampai digadaikan untuk operasional. Kami belum mendapatkan bantuan atau fasilitas yang kami harapkan dari lembaga negara,” ungkap R, salah seorang kerabat korban.
Warga Sempat Geruduk Polsek Parungpanjang
Lambannya proses penanganan perkara tersebut kemudian memicu kemarahan warga. Massa bahkan mendatangi Polsek Parungpanjang untuk mempertanyakan perkembangan kasus dan mendesak aparat segera memberikan kepastian hukum.
Pendamping korban, Sandi dan Ares, yang masing-masing disebut sebagai Ketua LMP dan Ketua GRIB, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius serta memastikan korban mendapatkan perlindungan.
Mereka juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menyelesaikan perkara melalui tekanan maupun upaya damai yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Ini bukan kasus biasa. Yang harus menjadi perhatian adalah para korban merupakan anak di bawah umur. Jangan ada pihak yang mencoba mengintervensi, melindungi ataupun menghambat proses hukum,” tegas Ares kepada media.
Ia juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan upaya menghambat proses hukum untuk tidak tinggal diam.
“Kami akan melawan siapa pun yang mencoba menghalangi penanganan kasus ini, siapa pun orangnya,” ujarnya.
Pemerintah Soroti Beratnya Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak
Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menegaskan seriusnya ancaman kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam keterangan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Femmy Eka Kartika Putri, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Femmy, hukuman terhadap pelaku harus diberikan secara maksimal dengan mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, terutama terhadap masa depan dan kondisi psikologis anak.
Ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak juga dapat diperberat dalam kondisi tertentu. Pemerintah sebelumnya telah menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan perubahan melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, terdapat keadaan tertentu yang memungkinkan pemberian pidana sangat berat terhadap pelaku.
Apabila kekerasan seksual menimbulkan lebih dari satu korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, ketentuan hukum memungkinkan pemberian pidana yang lebih berat sesuai dengan unsur perkara yang terbukti di persidangan.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, serta pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Keluarga Menunggu Kepastian
Kini, keluarga korban hanya berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Mereka meminta aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan keselamatan korban, memberikan pendampingan yang memadai, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar tentang proses hukum, tetapi juga tentang masa depan tiga anak yang disebut masih harus menghadapi dampak dari dugaan kekerasan seksual tersebut.(*) Red
