Minggu, 15 Februari 2026

Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP  Kab.Tangerang Agar Tindak Tegas Pengusaha Plastik Mencemari Lingkungan

NEWSBERITA DAERAHDinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP  Kab.Tangerang Agar Tindak Tegas Pengusaha Plastik Mencemari Lingkungan

PristiwaNews  | Tangerang – Pabrik pengolahan limbah plastik yang berada di Jalan Diklat Pemda, RT 001 / RW 015 Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang telah beroperasi cukup lama, terus-terusan langgar peraturan jadi sorotan publik. Sebab, diduga kuat lokasi pabrik bukan zona industri akan tetapi masuk dalam zona gudang, Rabu (26/11/2025)

Tak hanya pelanggaran zona wilayah, diduga kuat pabrik tidak miliki izin industri tapi hanya gunakan izin Usaha Dagang (UD) dan  pabrik tersebut dikenal dengan nama UD Rusli. Lebih parahnya, pabrik tidak miliki Instalasi Pembuang Air Limbah (IPAL) yang menyebabkan air limbah hasil produksi yang dialirkan langsung ke saluran air masyarakat.

Akibatnya, diduga pabrik pengolah limbah plastik tersebut sengaja buang air limbah sembarangan, tanpa pikirkan dampak ke lingkungan sekitar dan lahan pertanian yang terkena aliran air limbah dari pabrik. Oleh karena itu, pentingnya dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) didalam lingkungan pabrik.

Berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.

Sapai berita diterbitkan pemilik pabrik/manager dan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan di konfirmasi.

Dalam Hal ini tindak tegas pelaku pengusaha pabrik nakal tidak ikut (SOP) peraturan yang berlaku agar pemerintahkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pengusaha yang abaikan peraturan pemerintah. (*) Red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.