PristiwNews || TANGERANG – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah truk tronton dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi terpantau sedang melakukan pengisian dalam jumlah besar di SPBU 3415603 Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, pada Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, kendaraan yang terlibat adalah truk boks jenis Tronton dengan nomor polisi B 9134 SAL. Kendaraan tersebut dicurigai menjadi alat angkut oleh oknum mafia BBM untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara membeli solar subsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi.
Modus operandi yang digunakan yakni memodifikasi bagian dalam boks truk dengan tangki penampung tambahan atau kempu. Hal ini memungkinkan kendaraan mengisi BBM dalam volume ribuan liter dalam sekali pengisian, yang secara jelas menyalahi aturan distribusi energi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk yang enggan menyebutkan identitasnya mengakui bahwa dirinya tengah melakukan pengisian Solar bersubsidi. Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai izin pengangkutan tersebut dan justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak pengelola armada bernama Andi.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim liputan melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Andi. Dalam keterangannya, Andi mengiyakan bahwa kendaraan truk boks tronton tersebut adalah benar miliknya, namun ia tidak memberikan penjelasan teknis terkait adanya dugaan modifikasi tangki pada armada tersebut.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lemahnya pengawasan di tingkat SPBU serta tindakan nekat para pemain BBM subsidi ini memicu desakan agar pihak Pertamina dan aparat penegak hukum segera bertindak. Penyelewengan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi tersebut.(* *)
