PristiwaNews || OKNUM PETUGAS JADI CALO JUBIR PENGEMBANG
CISARUA, BOGOR – Karukunan Wargi Puncak (KWP) mendesak aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas cut and fill di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang diduga kuat menyebabkan pencemaran aliran sungai hingga wilayah Desa Citeko akibat limpasan material lumpur dalam jumlah besar.
KWP menilai kondisi tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian teknis, melainkan telah mengarah pada dugaan perusakan lingkungan yang serius dan berdampak luas terhadap masyarakat.

“Aktivitas cut and fill yang dengan terang-terangan membuang material lumpur ke aliran sungai ini bukan lagi kelalaian, tetapi sudah masuk dugaan perusakan lingkungan yang serius,” tegas perwakilan Karukunan Wargi Puncak.
Menurut KWP, kegiatan pengurugan lahan tersebut diduga tidak dilengkapi sistem pengendalian sedimentasi yang memadai seperti silt trap, sehingga material tanah terbawa aliran air dan mencemari sungai di wilayah hilir.
KWP mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (jo. UU No. 6 Tahun 2023), UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga baku mutu lingkungan dan mencegah pencemaran.
Dampaknya kini telah dirasakan langsung oleh masyarakat di sepanjang aliran sungai Desa Cibeureum hingga Citeko, mulai dari keruhnya air, terganggunya kebutuhan rumah tangga, hingga rusaknya lahan pertanian.

Atas kondisi tersebut, KWP mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera menghentikan seluruh aktivitas cut and fill tanpa kompromi, serta meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) / Gakkum KLHK turun melakukan investigasi menyeluruh di kawasan Puncak yang merupakan daerah resapan air strategis nasional.
KWP juga menuntut pihak pengembang bertanggung jawab penuh melakukan pemulihan lingkungan secara total sesuai prinsip polluter pays principle, bukan sekadar langkah administratif, melainkan pemulihan nyata terhadap kerusakan sungai yang telah terjadi.
AKTIVIS DAN WARGA CISARUA SOROT TAJAM OKNUM APARAT KECAMATAN CISARUA
Di sisi lain, pada Rabu, 13 Mei 2026, KWP turut menyoroti sikap sebagian petugas di Kecamatan Cisarua yang dinilai telah melampaui batas kewenangan dalam merespons persoalan lingkungan tersebut.

KWP menegaskan bahwa petugas kecamatan pada dasarnya hanya menjalankan fungsi operasional administrasi kantor kecamatan, yakni memastikan administrasi tertib, keuangan rapi, pegawai teratur, dan program pemerintahan berjalan, sehingga Camat dapat fokus pada kebijakan dan pelayanan publik.

Fungsi tersebut bersifat internal dan administratif, bukan menjadi aktor lapangan atau pihak yang mengambil posisi dalam konflik kepentingan, apalagi sampai terkesan menjadi corong pembela pihak tertentu di tengah sorotan publik.
KWP menilai, dalam situasi kerusakan lingkungan yang sudah nyata, respons yang muncul justru tidak mencerminkan penguatan fungsi pengawasan, melainkan berpotensi menimbulkan persepsi bias di tengah masyarakat.

Padahal, KWP menegaskan terdapat dasar yang jelas, yakni surat resmi dari desa kepada kecamatan terkait persoalan lingkungan, serta aduan masyarakat terkait dampak langsung aktivitas cut and fill di wilayah Cibereum dan Citeko.
Dengan dasar tersebut, seharusnya aparatur kecamatan berdiri pada posisi pengawas tata kelola dan pelindung kepentingan publik, bukan masuk ke ruang persepsi yang dapat mengganggu netralitas institusi pemerintah.
CATATAN TAMBAHAN: KWP SOROT TAJAM PERNYATAAN OKNUM PETUGAS KECAMATAN CISARUA DAN SITUASI INI SUDAH KAMI LAPORKAN JUGA KE BUPATI
KWP juga mengungkap adanya informasi di lapangan bahwa salah satu anak buah Camat Cisarua diduga menyampaikan kepada warga agar “tidak mengiring opini” dalam pembahasan persoalan cut and fill yang berdampak pada lingkungan. Pernyataan tersebut dinilai tidak pada tempatnya karena disampaikan di tengah isu yang sedang menjadi sorotan publik dan dalam proses aduan masyarakat.

KWP menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan kesan ketidaknetralan aparatur, serta dapat dipahami sebagai upaya membingkai opini publik dalam isu yang seharusnya ditangani secara administratif dan pengawasan pemerintah.
KWP juga menegaskan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada Bupati Bogor sebagai bentuk penyampaian resmi atas kondisi yang terjadi di lapangan, untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Karukunan Wargi Puncak berharap pemerintah daerah dapat memastikan penanganan persoalan lingkungan berjalan sesuai aturan, serta memperjelas batas kewenangan aparatur agar tidak terjadi kesalahpahaman peran yang dapat memperburuk situasi di masyarakat.
Karukunan Wargi Puncak menegaskan bahwa Kecamatan Cisarua harus kembali pada fungsi utamanya: netral, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik tanpa keberpihakan. Narasumber : Karukunan Wargi Puncak – KWP
Reporter || Redaktur PristiwaNew
