PristiwaNews || Gubernur Jabar : Tak Ada Lagi Toleransi, Penegakan Aturan Harus Tegas dan Tanpa Tebang Pilih.
Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penertiban bangunan tanpa izin akan menjadi agenda utama pada tahun 2027. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah serius untuk menghentikan maraknya pembangunan yang melanggar aturan, merusak tata ruang, mengganggu kawasan resapan, serta mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa era pembiaran terhadap bangunan tanpa izin harus diakhiri.
Menurutnya, pembangunan yang tidak terkendali tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu sumber kekacauan tata ruang yang berdampak langsung pada banjir, kerusakan kawasan lindung, alih fungsi lahan, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup di berbagai daerah.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh lagi setengah-setengah. Seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat diminta bergerak cepat, bersikap tegas, dan tidak memilih diam terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin maupun yang jelas-jelas melanggar ketentuan tata ruang.
Pernyataan Tegas Dedi Mulyadi, “Tidak boleh ada lagi pembiaran. Bangunan tanpa izin, bangunan yang melanggar tata ruang, bangunan yang berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi, semuanya harus ditertibkan.
Penegakan aturan tidak boleh lemah, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih.”
“Saya minta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat segera menyelesaikan RDTR, RTRW, dan seluruh perangkat tata ruang di wilayah masing-masing. Jangan sampai daerah kehilangan kendali atas pembangunan hanya karena tata ruangnya tidak kunjung selesai.”
“Kalau tata ruang tidak segera dibereskan, pelanggaran akan terus berulang, alih fungsi lahan akan semakin liar, dan masyarakat yang pada akhirnya menanggung dampaknya. Tahun 2027 harus menjadi titik balik penataan Jawa Barat: pembangunan harus tertib, legal, dan tunduk pada aturan.
”Menurut Dedi Mulyadi, ketegasan pemerintah daerah dalam menata ruang menjadi kunci untuk menghentikan pertumbuhan bangunan liar dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian RDTR, RTRW, dan kebijakan tata ruang bukan lagi sekadar target administratif, melainkan fondasi utama penegakan hukum dan pengendalian pembangunan di Jawa Barat.
Menurut Dedi Mulyadi, ketegasan pemerintah daerah dalam menata ruang menjadi kunci untuk menghentikan pertumbuhan bangunan liar dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian RDTR, RTRW, dan kebijakan tata ruang bukan lagi sekadar target administratif, melainkan fondasi utama penegakan hukum dan pengendalian pembangunan di Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha, pelaku usaha, investor, dan pihak mana pun yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Provinsi Jawa Barat agar bersikap kooperatif dan patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perizinan, tata ruang, dan legalitas pembangunan.
“Saya minta seluruh pengusaha di Jawa Barat kooperatif dan tunduk pada aturan. Lengkapi seluruh perizinan, patuhi tata ruang, dan jangan memaksakan usaha di atas pelanggaran. Kalau imbauan ini diabaikan, maka keputusan Pemprov Jawa Barat akan tegas dan final. Tidak ada ruang kompromi untuk pelanggaran yang merusak tata ruang, lingkungan, dan ketertiban hukum.”
Dedi Mulyadi juga menegaskan, Pemprov Jawa Barat masih membuka ruang pembinaan dan kooperasi bagi para pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik untuk menyesuaikan usahanya dengan aturan.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa apabila imbauan tersebut diabaikan, maka sikap tegas pemerintah akan menjadi keputusan final.
Reporter || Redaktur PristiwaNews
