.
Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada personel Polresta Barelang sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai II Polresta Barelang ini diikuti oleh pejabat utama, personel Polresta Barelang, serta perwakilan personel Polsek jajaran. Pada Selasa, (28/07/2026), pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Narasumber Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H. beserta staf Polresta Barelang, para Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Barelang, serta perwakilan personel Polresta Barelang dan Polsek jajaran. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi KUHP dan KUHAP terbaru sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan sambutan sekaligus menyerahkan cenderamata kepada narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memberikan penguatan pengetahuan hukum kepada personel Polresta Barelang.
Dalam sambutannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polri, khususnya Polresta Barelang, merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Batam. Menurutnya, dinamika perkembangan hukum di Indonesia menuntut seluruh personel untuk mampu beradaptasi terhadap lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Oleh karena itu, setiap anggota Polri wajib memiliki pemahaman yang utuh, komprehensif, dan tidak parsial terhadap setiap pembaruan regulasi sebagai bekal dalam menjalankan tugas secara profesional. Kapolresta menekankan bahwa pemahaman hukum yang baik merupakan kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan prosedur di lapangan. Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini secara maksimal dengan aktif mengikuti pemaparan materi, berdiskusi, serta menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi selama bertugas agar diperoleh solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kapolresta Barelang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan atas kesediaannya berbagi ilmu dan pengalaman sebagai bentuk sinergi antara dunia akademik dan institusi Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Barelang.
Memasuki sesi inti kegiatan, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H. memaparkan secara komprehensif mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, jenis-jenis pidana, hingga berbagai perubahan substansi hukum pidana yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Hery Santoso, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, perlindungan hak asasi manusia, serta prosedur hukum acara pidana yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai persoalan hukum yang sering ditemui dalam pelaksanaan tugas kepolisian dibahas secara mendalam guna memberikan pemahaman yang lebih jelas terhadap implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Diskusi tersebut diharapkan mampu menjadi bekal bagi seluruh personel dalam mengambil langkah hukum yang tepat, menghindari pelanggaran prosedur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP beserta implementasinya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain meningkatnya pengetahuan mengenai asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan hukum acara pidana mulai dari penyelidikan hingga persidangan, peserta juga semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum. Kegiatan ini turut memperkuat komitmen personel Polresta Barelang untuk mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta mengimplementasikan materi yang diperoleh sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Polresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Batam. Apabila membutuhkan bantuan Kepolisian, ingin melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
