PristiwaNews | SERANG – Seorang pria berinisial RE, alias Sultan (30) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menggerebek rumah RE pada Selasa 21 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tiga paket kecil narkotika yang diduga sabu dengan nilai sekitar Rp550 ribu serta barang bukti lainnya.

Beberapa jam setelah penangkapan RE, pada hari yang sama, polisi juga mengamankan istrinya, Luciana, saat pulang bekerja.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan Luciana sempat dibawa dan ditahan karena diduga mengetahui keberadaan narkotika yang disebut-sebut disembunyikan oleh suaminya.
“Istrinya tidak tahu ada narkoba yang disebutkan polisi. Polisi berdalih mendapatkan informasi dari WhatsApp RE kepada istrinya Lusiana, padahal istrinya tidak tahu apa-apa,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Namun, setelah menjalani penahanan selama sekitar satu hari, Lusiana dibebaskan sore pada Rabu, 22 Juli 2026.
Sumber yang sama juga mengklaim pembebasan Lusiana diduga berkaitan dengan pengeluaran uang sebesar Rp 20 juta.
Menurutnya, dana tersebut diperoleh dengan meminjam dari tiga orang saudaranya.
“Ya benar, Lusiana mengeluarkan dana Rp20 juta yang berasal dari pinjaman saudara-saudaranya,” kata sumber.
Meski demikian, media ini belum memperoleh bukti maupun konfirmasi resmi yang dapat memverifikasi klaim tersebut.
Sementara itu, RE hingga kini masih menjalani penahanan
Hingga berita ini diturunkkan, Polres Serang belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan RE, status hukum Luciana setelah sempat diamankan, maupun mengenai klaim adanya dugaan pengeluaran uang sebesar Rp20 juta sebagaimana disampaikan narasumber.(*) Red
