Pristiwa news.Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Polsek Sei Beduk menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan penyekapan di Kampung Madani Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, personel segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pengumpulan informasi, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Pada Sabtu, (01/08/2026). Pukul 23.00 WIB.
Laporan diterima dari pelapor Sdri Yenti Mayasari melalui layanan Polisi 110 Polresta Barelang yang menginformasikan adanya dugaan penyekapan di wilayah Kampung Madani Simpang Dam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Operator Layanan Polisi 110 Polresta Barelang Bripda M. Rafli segera menghubungi Piket SPKT Polsek Sei Beduk agar personel Batara Biru bersama piket fungsi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Respon cepat tersebut merupakan implementasi komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Setibanya di lokasi, personel Piket Batara Biru Polsek Sei Beduk, Piket Reskrim Polsek Sei Beduk, serta Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menemui pelapor untuk meminta keterangan dan menggali kronologi kejadian. Berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa informasi dugaan penyekapan tidak terbukti. Peristiwa tersebut berawal dari Sdri Juwita Sari yang meninggalkan rumah atas kemauan sendiri dari wilayah Kecamatan Batu Aji. Dalam proses penyerahan ijazah dan KTP milik Sdr. Subandrio, komunikasi melalui telepon seluler sempat terputus sehingga menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian dilaporkan melalui layanan Polisi 110.

Selanjutnya, personel Polsek Sei Beduk memberikan pendampingan kepada keluarga Sdri Juwita Sari untuk membuat laporan di Polsek Batu Aji, mengingat lokasi awal kejadian berada di wilayah hukum Kecamatan Batu Aji. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima agar proses penanganan laporan berjalan sesuai prosedur, kewenangan wilayah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kapolsek Sei Beduk Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H. mengatakan bahwa setiap laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat tanpa mengabaikan proses verifikasi di lapangan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons setiap pengaduan secara cepat, profesional, dan humanis. Setiap informasi yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan segera kami tindak lanjuti guna memastikan situasi yang sebenarnya, sehingga masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian atas setiap laporan yang disampaikan,” ujar beliau.
Atas respons cepat yang diberikan, pelapor Sdri Yenti Mayasari menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polresta Barelang serta Polsek Sei Beduk karena telah bergerak cepat menindaklanjuti pengaduannya. Kehadiran personel di lokasi dinilai mampu memberikan rasa aman sekaligus memastikan penanganan permasalahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian. Layanan ini tersedia selama 24 jam dan dapat digunakan untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat akan membantu Polri memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terpercaya demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
