Prisyiwa news ,Batam. Polresta Barelang – Polsek Bengkong melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG) di Paroki Santo Damian sebagai tindak lanjut atas adanya kegiatan pesta yang berlangsung hingga larut malam dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Polri, pihak gereja, dan para Ketua KBG dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait penyelenggaraan kegiatan keramaian di lingkungan umat Katolik. Pada Minggu, (02/08/2026), pukul 10.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gereja Santo Damian Bengkong tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H. selaku penanggung jawab wilayah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Bengkong, Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., Kanit Intelkam Polsek Bengkong, Ipda Arifin Tarigan, S.H., M.Th., Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC., Kanit Binmas Polsek Bengkong, Kanit Samapta Polsek Bengkong, Kanit Propam Polsek Bengkong, personel Polsek Bengkong, serta seluruh Ketua KBG Paroki Santo Damian. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, doa bersama, sambutan Pastor Paroki Santo Damian, penyampaian materi oleh Kapolsek Bengkong, sesi tanya jawab, foto bersama, dan diakhiri dengan penutupan.
Dalam sambutannya, Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC. menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Kapolsek Bengkong beserta jajaran yang telah berkenan hadir untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Ketua KBG. Pastor menyampaikan bahwa kehadiran Polsek Bengkong merupakan bentuk kepedulian terhadap terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Ia berharap materi sosialisasi yang disampaikan dapat diteruskan oleh para Ketua KBG kepada seluruh umat di wilayah masing-masing sehingga mampu membangun kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan. Pastor juga mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara Gereja Santo Damian dan Polsek Bengkong dalam membina kehidupan bermasyarakat yang aman dan harmonis.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta
Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H.,S.I,K.,M.H., melalui Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H. menyampaikan terima kasih kepada Pastor Paroki Santo Damian yang telah memberikan kesempatan kepada Polsek Bengkong untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan sosialisasi kepada seluruh Ketua KBG. Kapolsek turut memperkenalkan jajaran Polsek Bengkong agar para Ketua KBG dapat mengenal personel kepolisian yang bertugas di wilayahnya masing-masing. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas adanya pelaksanaan pesta syukuran Komuni Suci yang sebelumnya telah memperoleh izin keramaian, namun dalam pelaksanaannya memutar musik dengan volume keras hingga menjelang subuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
Kapolsek Bengkong menjelaskan bahwa penerbitan Surat Izin Keramaian mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, sehingga seluruh masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebagai langkah preventif, Kapolsek bersama Pastor Paroki Santo Damian menggagas sebuah terobosan, yakni setiap umat Katolik yang mengajukan izin keramaian untuk pesta syukur Komuni Suci maupun pesta pernikahan diwajibkan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Ketua KBG di wilayah masing-masing. Melalui mekanisme tersebut, Ketua KBG diharapkan dapat ikut memberikan edukasi, pengawasan, serta mengingatkan warga agar penyelenggaraan pesta tetap memperhatikan ketertiban, batas waktu kegiatan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Ketua KBG menyampaikan harapan agar Polsek Bengkong menindak tegas kegiatan pesta yang melampaui batas waktu izin, khususnya yang berlangsung hingga lewat pukul 00.00 WIB, serta menanyakan langkah kepolisian apabila terjadi keributan maupun tindak pidana dalam suatu kegiatan pesta. Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H. menegaskan bahwa Polsek Bengkong akan mengedepankan pendekatan humanis dengan melibatkan Ketua KBG dalam memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun apabila dalam pelaksanaan pesta ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, Polsek Bengkong akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolsek juga menyampaikan bahwa hasil sosialisasi ini akan dilaporkan kepada Kapolresta Barelang sebagai bentuk tindak lanjut dalam upaya menjaga situasi kamtibmas.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Seluruh Ketua KBG Paroki Santo Damian menyatakan dukungan serta menyambut positif terobosan yang dibangun antara Polsek Bengkong dan Pastor Paroki Santo Damian. Para Ketua KBG juga menyatakan kesediaannya untuk membantu menjaga keamanan di lingkungan masing-masing, termasuk memberikan edukasi kepada umat terkait pelaksanaan kegiatan keramaian agar berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu masyarakat sekitar. Polsek Bengkong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan izin keramaian, menjaga ketertiban lingkungan, serta segera menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan, melaporkan gangguan kamtibmas, atau menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran Polri. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
