Sabtu, 15 Agustus 2026

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Tindak 40 Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi.

NEWSCegah Balap Liar, Polresta Barelang Tindak 40 Kendaraan Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi.

Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan antisipasi balap liar serta penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (non-SNI/knalpot brong) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan penindakan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan. Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., selanjutnya pelaksanaan patroli dipimpin oleh KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H. Pada Jumat, (14/08/2026). Pukul 23.00 WIB s.d. 01.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan patroli hunting di sejumlah wilayah hukum Polresta Barelang yang dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya balap liar maupun pelanggaran lalu lintas. Patroli tersebut difokuskan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengendara yang berpotensi melakukan aktivitas balap liar.

Selain melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran, personel juga menerapkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas yang terukur sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut memberikan edukasi dan imbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis agar mengganti knalpot kendaraan dengan yang sesuai ketentuan. Petugas juga mengingatkan pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan antisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mendapati sebanyak 40 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan dan edukasi yang diberikan diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran pengendara untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk respons cepat Polresta Barelang terhadap keluhan dan pengaduan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong dan potensi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan preventif, edukatif dan represif dalam menjaga Kamseltibcarlantas. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Seluruh rangkaian kegiatan antisipasi balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Barelang berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali. Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk segera melaporkan gangguan keamanan maupun permasalahan yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110, sebagai sarana pelayanan dan respons cepat kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.