Senin, 17 Agustus 2026

SMPN 31 Depok Menyelenggarakan Pertemuan Dengan Para Orang Tua Siswa

NEWSSMPN 31 Depok Menyelenggarakan Pertemuan Dengan Para Orang Tua Siswa

PristiwaNews | Depok – SMPN31 Depok menyelenggarakan acara pertemuan dengan Para Orang Tua/Wali, yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Para Wakil Kepala Sekolah, bidang humas, Para Guru, serta Para Wali Kelas dari Kelas VII sampai dengan Kelas IX, SMPN 31 Depok, di Lantai 2 Aula Sekolah, Jalan Mandor Samin Nomor 62, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu 15-8-2026.

Acara pertemuan di selenggarakan untuk sosialisasi perencanaan ‘Tata Tertib Sekolah’, sekaligus membangun kerjasama dengan lembaga psikologi dan PT. Nisero Production Service (Production House) dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di lingkungan

Kami mengucapkan terimakasih kepada Pihak Sekolah SMP Negeri 31 Depok, yang telah memberikan kesempatan kepada Kami untuk hadir di acara ini, diucapkan Ivan Nisero Makawangkel (Ivan), selaku Pemilik dari Nisero Production dan juga Sutradara.

Ivan berharap, akan ada Talenta-talenta Muda dari Sekolah SMP Negeri 31 Depok, yang nantinya dapat terlibat serta sukses didunia ekonomi kreatif, sehingga Mereka dapat menjadi “Sosok Mandiri” yang dapat bersaing di dunia pasar ekonomi kreatif.

Wakil Kepala Sekolah SMPN 31 Depok, Rijani Rida Rijati, mengatakan, bahwa forum tersebut menjadi wadah komunikasi antara sekolah dan Para Orang Tua/Wali Murid untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, maupun persoalan yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

“Kalau ada keluhan atau hal-hal yang ingin dibahas dan disampaikan orang tua siswa, dapat disampaikan melalui forum kesiswaan ini.

Dalam sosialisasi tersebut, Sekolah juga menyampaikan sejumlah ketentuan, antara lain :

  1. Para Siswa masuk Sekolah dari pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
    2.Ketentuan penggunaan seragam, serta larangan membawa telepon seluler (Handphone/HP) selama kegiatan belajar mengajar, kecuali apabila digunakan untuk kegiatan pembelajaran tertentu.
  2. Sekolah juga mengingatkan, agar Para s
    Siswi, agar tidak menggunakan riasan secara berlebihan, termasuk penggunaan lipstik, sebagai bagian dari penerapan tata tertib di lingkungan Sekolah.
  3. Selain itu, SMPN 31 Depok melarang Para Siswa membawa kendaraan bermotor sendiri ke Sekolah. Kebijakan tersebut diberlakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan Siswa dan Pengguna Jalan lainnya.

“Melarang siswa membawa kendaraan sendiri demi keselamatan. Hal itu karena pernah menjadi persoalan di jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan, baik kendaraan milik siswa maupun pengendara lain di sekitar sekolah. Oleh karena itu, kami meminta siswa dijemput oleh orang tua,” tegas Rijani.

Terkait seragam sekolah, Rijani menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan melakukan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.

Orang tua siswa diberikan kebebasan untuk memilih dan membeli seragam sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.

Menurut Rijani, seluruh kebijakan tersebut diharapkan dapat dipahami secara terbuka oleh orang tua siswa sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan kolaboratif antara sekolah dengan Keluarga Siswa.

“Mulai dari agenda kurikulum, Tata Tertib, maupun hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan SMPN 31 Depok, Kami berharap Para Orang Tua memahami semuanya.

Rijani berharap kolaborasi antara Pihak Sekolah, Para Orang Tua/Wali Murid, serta Para Miitra Eksternal dapat terus dikembangkan untuk memberikan manfaat positif bagi Para Siswa, baik dalam bidang pendidikan maupun pengembangan kreativitas., serta berharap juga agar kiranya SMP Negeri 31 Depok, memiliki Gedung Sekolah sendiri.

@Lando

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.