PUNCAK, CISARUA — Penguasaan dan pemanfaatan sejumlah bidang tanah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lahan yang disebut berada di kawasan HGU PTPN 1 Regional 2 Unit Agrowisata Gunung Mas diduga dimanfaatkan untuk kegiatan wisata, mulai dari camping ground, homestay hingga vila.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai lahan yang disebut berkaitan dengan Bukit Jonggol Asri (BJA). Informasi yang diterima Pristiwa News menyebut area tersebut dikaitkan dengan lahan hasil tukar guling kawasan kehutanan Jonggol dengan kawasan kehutanan di Puncak, Cisarua.
Namun, informasi mengenai batas, status hak, riwayat penguasaan, serta hubungan antara bidang HGU PTPN 1 dan area yang disebut BJA tersebut belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dokumen dan pemetaan resmi.
Salah satu dokumen yang disebut berkaitan dengan lahan yang dipersoalkan adalah HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008 atas nama PTPN 1 Regional 2 Unit Agrowisata Gunung Mas.

Jika terdapat bangunan atau aktivitas usaha di dalam bidang HGU tersebut, pertanyaan utamanya bukan hanya mengenai siapa yang menguasai secara fisik, tetapi juga apa dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya.
Karena itu, diperlukan pencocokan antara sertifikat, peta bidang, koordinat resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, apabila benar terdapat bagian lahan HGU yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain, perlu diketahui apakah terdapat persetujuan, kerja sama, izin atau dasar hukum lain dari pemegang hak.
Informasi lain menyebutkan adanya lahan yang diperoleh melalui mekanisme oper alih garap dari petani atau penggarap.
Dokumen pengalihan tersebut disebut diketahui atau ditandatangani unsur lingkungan setempat. Namun, keberadaan surat oper alih garap perlu dilihat secara berbeda dengan bukti kepemilikan atau hak atas tanah.
Surat yang dibuat atau diketahui oleh RT, RW maupun pemerintah desa/kelurahan tidak dengan sendirinya mengubah status hak atas tanah.
Karena itu, jika bidang yang dialihkan ternyata masih berada dalam HGU, perlu dipastikan apakah yang dialihkan merupakan hak yang memang dapat dialihkan atau sebatas penguasaan/penggarapan secara fisik.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila lahan kemudian berkembang menjadi kawasan wisata komersial.
Seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada Pristiwa News, sumber itu meminta pemerintah menelusuri asal-usul penguasaan tanah secara menyeluruh.
“Yang harus dilihat bukan hanya surat oper alih garapnya. Pertanyaannya, tanah itu statusnya apa dan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Kalau memang masih masuk HGU, harus jelas siapa yang memberikan izin untuk menguasai dan membangun di atasnya,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan dari penggarapan menjadi kegiatan wisata juga perlu diperiksa.
“Kalau awalnya hanya garapan, jangan sampai kemudian berubah menjadi vila, homestay atau camping ground. Harus diperiksa dari awal, siapa yang menguasai, bagaimana proses oper alih garapnya, dan apakah ada persetujuan dari pemegang HGU,” katanya.
Ia meminta pemerintah melakukan pengukuran dan pemetaan apabila terdapat perbedaan klaim mengenai batas lahan.
“Jangan hanya melihat bangunannya. Periksa juga tanahnya. Kalau memang berada di dalam HGU, buka dokumennya dan cocokkan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Selain HGU PTPN 1 Regional 2, informasi mengenai Bukit Jonggol Asri (BJA) turut muncul dalam persoalan tersebut.
Area BJA disebut berkaitan dengan lahan hasil tukar guling kawasan kehutanan Jonggol dengan kawasan kehutanan di Puncak, Cisarua. Bahkan, terdapat informasi mengenai nomor identifikasi 00139 di BPN yang disebut atas nama BJA.
Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pertanahan dan kehutanan yang berwenang.
Untuk memastikan statusnya, setidaknya diperlukan pencocokan antara peta bidang, sertifikat atau dokumen hak, koordinat, dokumen tukar guling, status kawasan kehutanan serta kondisi fisik di lapangan.
Munculnya informasi mengenai HGU PTPN 1 dan area BJA membuat persoalan batas bidang menjadi titik penting yang harus diperjelas.
ATR/BPN bersama instansi terkait perlu memastikan apakah bidang-bidang tersebut berdiri sendiri, berbatasan, atau terdapat bagian yang berpotensi tumpang tindih.
Pemeriksaan idealnya mencakup:
- Sertifikat HGU PTPN 1 Regional 2;
- Peta bidang HGU Nomor 299;
- Koordinat dan batas fisik HGU;
- Dokumen dan peta area BJA;
- Nomor identifikasi BJA yang disebut 00139;
- Dokumen tukar guling kawasan kehutanan;
- Status dan batas kawasan kehutanan;
- Riwayat penguasaan tanah;
- Dokumen oper alih garap;
- Legalitas bangunan dan kegiatan wisata di lokasi.
Tanpa pencocokan tersebut, sulit memastikan apakah suatu bangunan benar-benar berada di dalam HGU, area BJA, kawasan lain, atau justru berada di luar bidang yang selama ini dipersoalkan.
Persoalan tidak berhenti pada status tanah.
Apabila benar terdapat vila, homestay, camping ground atau fasilitas wisata lainnya, pemerintah juga perlu memeriksa legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, perizinan kegiatan serta aspek lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “tanah ini milik siapa?”
Pemerintah juga perlu menjawab:
Siapa yang menguasai lahan tersebut?
Apa dasar penguasaannya?
Apakah terdapat persetujuan dari pemegang hak?
Apakah bangunan memiliki legalitas yang dipersyaratkan?
Apakah kegiatan wisata sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan?
Sorotan terhadap lahan di Puncak juga berkaitan dengan kepentingan lingkungan.
Perubahan tutupan lahan menjadi bangunan, jalan dan area parkir perlu memperhatikan dampaknya terhadap daya serap air, limpasan permukaan dan kondisi lingkungan di kawasan hulu.
Sumber yang sama mengatakan pembangunan di Puncak tidak semestinya hanya dilihat dari sisi ekonomi.
“Puncak itu bukan sekadar tempat untuk membangun vila atau tempat wisata. Ada fungsi resapan air yang harus dijaga. Kalau lahan terbuka terus berubah menjadi bangunan, jalan dan area parkir, pemerintah harus menghitung dampaknya terhadap air dan lingkungan,” tuturnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera diperiksa sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan saling klaim. Turun ke lapangan, ukur batas HGU, periksa dokumen, cocokkan dengan bangunan yang ada. Setelah itu baru bisa diketahui siapa yang benar dan siapa yang tidak,” katanya.
Pemerintah Diminta Buka Status dan Batas Lahan
Persoalan ini kini membutuhkan langkah konkret berupa verifikasi administratif dan pemeriksaan lapangan.
ATR/BPN, PTPN 1 Regional 2, instansi kehutanan serta pemerintah daerah perlu memastikan status masing-masing bidang berdasarkan dokumen resmi.
Jika ditemukan bangunan atau kegiatan usaha di atas lahan yang ternyata tidak memiliki dasar penguasaan atau izin yang dipersyaratkan, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, apabila seluruh proses penguasaan dan pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
Prinsip pemeriksaannya sederhana: jika sah, tunjukkan dasar hukumnya; jika memiliki izin, jelaskan izinnya; jika ada kerja sama dengan pemegang HGU, jelaskan dasar dan bentuk kerja samanya.
Begitu pula dengan klaim mengenai BJA dan tukar guling kawasan kehutanan. Dokumen dan peta resmi menjadi kunci untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Semakin lama ketidakjelasan dibiarkan, semakin besar potensi munculnya konflik penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan vila atau tempat wisata. Yang lebih mendasar adalah kepastian status tanah, legalitas penguasaan, kesesuaian pemanfaatan ruang dan perlindungan fungsi lingkungan Puncak.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai status lahan yang berkembang menjadi kawasan usaha, sementara seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini juga berhak memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang dimilikinya.
Pristiwa News menegaskan bahwa informasi mengenai HGU PTPN 1, area BJA, tukar guling kawasan kehutanan, oper alih garap serta legalitas bangunan wisata dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Pihak PTPN 1 Regional 2, Bukit Jonggol Asri, pengelola atau pengguna lahan, ATR/BPN, instansi kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan tidak dipublikasikan.
(Deny)
