Pristiwa news Batam.Polresta Barelang – Polda Kepri bersama Polresta Barelang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan Skala Besar dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polresta Barelang, pada Sabtu, (29/08/2026). Pukul 00.00 Wib s/d 03.00 Wib.
Kegiatan diawali dengan apel KRYD Gabungan Skala Besar yang dipimpin oleh Dir Lantas Polda Kepri Kombes Pol. Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.H. Apel tersebut menjadi bagian dari kesiapan personel dalam melaksanakan kegiatan kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas yang terjadi pada waktu malam hingga dini hari.
Usai apel gabungan, personel kemudian melaksanakan Patroli KRYD Gabungan Skala Besar. Kegiatan difokuskan pada sejumlah wilayah yang dinilai berpotensi menjadi lokasi terjadinya balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta tindak pidana 3C. Petugas juga melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan patroli dalam rangka mengantisipasi balap liar dan 3C dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K. Sementara pelaksanaan patroli hunting dipimpin oleh Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th. Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap sebanyak 38 (tiga puluh delapan) unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan Patroli KRYD Gabungan Skala Besar ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada para pengendara agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kamtibmas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud kehadiran dan respons cepat Polresta Barelang dalam menindaklanjuti keluhan serta pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.
Pada kesempatan lain, Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta menjaga ketertiban berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aktivitas balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan Patroli KRYD Gabungan Skala Besar berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali. Polresta Barelang akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran dan potensi gangguan kamtibmas guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Barelang.
Sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan respons cepat kepada masyarakat, Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, balap liar, maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polisi 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan kepada pihak kepolisian.
