Senin, 28 September 2026

PTUN Medan menguatkan Putusan PTUN Padang, Sri Rahmadani dapatkan haknya kembali

NEWSPTUN Medan menguatkan Putusan PTUN Padang, Sri Rahmadani dapatkan haknya kembali

PritiwaNews I PESISIR SELATAN ,-Setelah upaya hukum yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab. Pesisir Selatan dengan melakukan banding ke PTUN Medan terhadap putusan PTUN Padang melalui putusan no 8/G/2026/PTUN.PDG tanggal 13 juli 2026, yang memenangkan Sri Rahmadani, pegawai honorer yang menggugat keputusan kepala Dinas Pendidikan Kab Pesisir Selatan atas pemberhentian sepihak atas dirinya.

Dalam memori banding yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kab Pesisir Selatan kepada PTUN Medan atas putusan PTUN Padang pada prinsipnya menolak putusan PTUN Padang dengan argumentasi hukum yang dilakukan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kab Pesisir Selatan, dan terbanding yg sebelum nya penggugat yakni Sri Rahmadani tidak melakukan Kontra Memori Banding.

PTUN Medan melalui putusan 110/B/2026/PT.TUN.MDN tertanggal 24 September 2026 yang pada inti nya menguatkan Putusan PTUN Padang, artinya Dinas Pendidikan di wajibkan megembalikan hak hak nya Sri Rahmadani.

” Saya berharap hak hak saya di kembalikan karena sudah melalui sidang di PTUN Padang dan di kuatkan oleh PTUN Medan dan putusan hak saya dikembalikan” pinta Sri Rahmadani.(*)

(Jeky)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.