PristiwaNews | Jakarta – Mary Jane Veloso akhirnya menghirup udara bebas setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan grasi kepada perempuan yang hampir 15 tahun menjalani hukuman mati di Indonesia tersebut.
Pemerintah Filipina kini menyatakan dukungan penuh kepada Mary Jane setelah ia kembali menjalani kehidupan di negaranya.
Mary Jane sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada 2010 setelah ditangkap di Indonesia karena membawa koper yang ditemukan berisi sekitar 2,6 kilogram heroin. Ia datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian luas dan memicu perdebatan mengenai posisi Mary Jane dalam jaringan perdagangan narkotika. Tim kuasa hukumnya sejak awal menyatakan Mary Jane tidak mengetahui isi koper yang dibawanya dan hanya berperan sebagai kurir.

Upaya mendapatkan pengampunan pernah ditempuh melalui permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014.
Tim hukum Mary Jane selanjutnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Permohonan PK pertama ditolak pada 2015 sehingga putusan hukuman mati tetap berlaku.
Tidak berhenti di sana, tim hukum kembali mengajukan PK kedua ke Pengadilan Negeri Sleman pada 27 April 2015, ketika jadwal eksekusi Mary Jane disebut telah ditetapkan pada 29 April 2015. Namun, permohonan tersebut ditolak sehari setelah diajukan.
Kasus Mary Jane juga mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi buruh migran. Pada April 2015, aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) bersama perwakilan buruh migran asal Filipina menggelar aksi di depan Istana Negara.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi karena menilai Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia.
Setelah bertahun-tahun berada dalam status terpidana mati, Mary Jane kini telah memperoleh grasi dari Presiden Ferdinand Marcos Jr. dan kembali mendapatkan kebebasannya di Filipina.
