Senin, 19 Oktober 2026

Hukuman Mati Cocok untuk Pelaku Korupsi Dana BNPB

BREAKINGNEWSHukuman Mati Cocok untuk Pelaku Korupsi Dana BNPB

PristiwaNews | Jakarta – Dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai kecaman. Sejumlah pihak mendesak agar pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pidana mati apabila memenuhi ketentuan undang-undang.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati dalam keadaan tertentu.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah, Minggu (18/10/2026).

Desakan hukuman berat juga disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang menilai penyelewengan dana bencana harus ditindak tegas karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut meminta KPK mengusut perkara hingga tuntas dan mempertimbangkan pidana mati jika seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

“Dana bencana dikorupsi itu kan sudah keterlaluan. Korupsi dalam keadaan bencana saja seharusnya bisa dihukum mati, apalagi korupsi dana bencana,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Sementara itu, pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai hukuman berat perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dana bencana.

KPK Jelaskan Penerapan Pasal

Meski desakan pidana mati menguat, KPK belum menerapkan pasal tersebut terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi DSP BNPB.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penentuan pasal pada tahap awal didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, karena KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik menduga sejumlah perusahaan mitra BNPB terafiliasi dengan salah satu tersangka, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar sepanjang 2024–2026.

Lima tersangka yang ditetapkan adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. KPK juga menyita uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Pemerintah Ingatkan Praduga Tak Bersalah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului keputusan pengadilan.

“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril, Minggu (18/10/2026).

KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menelusuri dugaan keterlibatan mantan Kepala BNPB berinisial SH yang disebut masih berstatus prajurit TNI aktif.

Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.