
PristiwaNews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar Rapat
Operasi Gabungan Pengawasan Terhadap Orang Asing Kota Tangerang yang bertempat di Hotel
Novotel, Kota Tangerang. Operasi Gabungan adalah Operasi yang terdiri dari instansi dan/atau
lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan
kegiatan orang asing. Rabu (22/06/2022)

Mewakili Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi
Keimigrasian, Ujo Sujoto, turut hadir dalam acara ini beserta instansi-instansi pemerintah yang
tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kota Tangerang seperti Badan Intelijen
Negara, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Dandim Militer 0506, Kesbangpol, Kejaksaan
Negeri Tangerang, serta instansi/lembaga terkait lainnya.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Toto Suryanto, membuka rapat dengan
laporan terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Tangerang. Dan dilanjutkan dengan
sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten, Ujo Sujoto yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Operasi Gabungan Kota
Tangerang Tahun 2022.
“Toto Suryanto mengatakan pada tahun 2022 terdapat total 4.327 orang asing yang terdapat di
Wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Yang terdiri atas 2.089 orang pemegang
Izin Tinggal Kunjungan, 2.188 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas dan 50 orang pemegang
Izin Tinggal Tetap yang rata-rata berwarga negara China, Korea Selatan, Filipina, India dan
Amerika Serikat,” Pungkasnya

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, “Ujo Sujoto
dalam sambutannya mengatakan “Bahwa dengan banyaknya faktor penyebab datangnya orang
asing ke Indonesia, tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga dampak negatif,” Jelasnya.
Sehingga di harapkan tidak adanya tumpangan kepentingan. Oleh karena itu dengan adanya operasi
gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas di antara instansi
terkait.(*)