Selasa, 22 April 2025

Distributor Miras di Komplek City Garden Cengkareng Diduga Tak Berijin, Oknum Bea Cukai Bungkam

NEWSHEADLINEDistributor Miras di Komplek City Garden Cengkareng Diduga Tak Berijin, Oknum Bea Cukai Bungkam

PristiwaNews | Jakarta Barat – Ruko yang dijadikan sebagai gudang Minuman keras (Miras) diduga kuat tidak mengantongi ijin.

Saat di konfirmasi oleh awak media, terlihat ada beberapa petugas bea cukai diketahui sedang melakukan sidak namun saat di mintai keterangan oleh awak media tidak satu pun memberikan jawaban, Selasa.(13/12/2022 )

Distributor Miras yang berlokasi di Komplek Ruko City Garden Blok A2.09 Cengkareng Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan di lokasi ada 8 orang dari Bea cukai dan 2 orang dari Polda Metro Jaya

Keterangan dari pemilik yang tidak mau menyebutkan Namanya menjelaskan. “Tidak ada apa apa,” jelasnya.

Saat menemui awak media pemilik usaha terlihat membawa uang dan berusaha memaksa memberikannya kepada awak media. Dengan begitu, maka terindikasi usaha distributor miras tidak memiliki izin

Pada salah satu warga sekitar menyebutkan ada dari petugas bea cukai dari jam 4 sampai 20.30 Wib tidak keluar sampai karyawan pun tertahan yang harusnya jam 06:00 Wib sampai pulang jam 20:30 Wib.

“Salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya berada di dalam tidak bisa keluar, mengatakan ada 8 orang petugas Bea Cukai dan 2 anggota polisi berpakaian preman tidak mau keluar dikarenakan, takut di sorot kamera wartawan,” Jelasnya.

Pantauan awak media di lokasi beberapa orang yang berada di dalam Ruko diduga adalah petugas bea cukai ada sekitar 8 orang pada saat keluar dari gudang semua bungkam saat di mintai keterangan ada juga yang mengaku Pendor faef

Yang di kenakan diduga kepada distributor tak berijin Pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 yang kemudian diubah menjadi UU g9 2007 tentang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai. Ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 10 kali lipat nilai cukai.(*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.