Jumat, 4 September 2026

Tim Asistensi dan Evaluasi Temukan Ketidaksesuaian Prosedur, Polda Metro Jaya Cabut Penetapan Tersangka Terhadap Almarhum Hasya Syahputra

BREAKINGNEWSTim Asistensi dan Evaluasi Temukan Ketidaksesuaian Prosedur, Polda Metro Jaya Cabut Penetapan Tersangka Terhadap Almarhum Hasya Syahputra

Pristiwanews||Jakarta- Pasca ditetapkan sebagai tersangka terhadap Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas pada kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022, Polda Metro Jaya mencabut penetapan tersangka itu dan juga merehabilitasi nama baik Almarhum Hasya.

Pencabutan tersangka tersebut disampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Gunawan, dalam keterangan pers, di Gedung ICE BSD Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Dwi menuturkan bahwa ada beberapa hasil terkait tim monitoring asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

“Tim ini bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran. Kami berkumpul di sini saya Irwasda selaku pimpinan tim, Kabid Humas, Kabid Kum, Kabid Propam dan Dirlantas PMJ dan kami juga didampingi ahli dan akademisi,” ujar Dwi.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Metro Jaya membentuk Tim Asistensi dan Evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan mahasiswa UI Muhammad Hasya Syahputra sebagai tersangka. Berdasarkan temuan analisa Tim Asistensi dan Evaluasi mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut, pada 2 Februari 2023.

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” ucap Trunoyudo.

Atas hal tersebut Polda Metro Jaya, Trunoyudo, menyampaikan permintaan maaf karena kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut. Selanjutnya kami ambil langkah menggelar perkara khusus,” ujar Trunoyudo.

Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi:

Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.

Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami PMJ selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis,’ jelasnya.

Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih menegaskan bahwa dengan hasil temuan yang sudah disampaikan, dimana terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka  dalam kasus ini, sehingga tidak ada cara lain kecuali bahwa memang penetapan itu harus dicabut.

‘ Jadi memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba nomor 1 tahun 2002. Di situ memang dimungkinkan untuk mencabut status seorang tersangka dengan berbagai macam alasan. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh Polda, saya pikir sudah seusai aturan yang ada dan berlaku di Republik ini,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.