Rabu, 23 April 2025

Begini Komentar Sekda Paluta Prihal Perpres No 21 Tahun 2023

NEWSBegini Komentar Sekda Paluta Prihal Perpres No 21 Tahun 2023

PristiwaNews || Sumatera Utara – Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023 begitu sekelumit  isi salinan Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Perpres itu diatur hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN.

Dalam Perpres 21 tahun 2023 diatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Di salinan Perpres ini juga terlihat , adapun jam kerja normal yang akan berlaku bagi ASN adalah mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Bagaimana teknis pelaksanaan Perpres ini di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)?.

Kepada awak media hari ini Selasa (2/5/2023),Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan SSTP MM menyampaikan Perpres itu segera di laksanakan.

“Dengan langkah awalnya kita mensosialisasikan terlebih dahulu kepada ASN kita” ucapnya mengakhiri.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.