Selasa, 22 April 2025

Proyek Megah 3 Tingkat di Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pengawasan Penegak Perda

NEWSProyek Megah 3 Tingkat di Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pengawasan Penegak Perda

PristiwaNews | KOTA TANGERANG – Pembangunan proyek bangunan 3 tingkat nan megah di Perumahan Garden City Blok F4 No.39 RT. 05 RW07, Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang diduga kuat ilegal

Rencananya, pembuatan Ruko megah 3 tingkat milik seseorang yang tidak dikenal itu, akan dijadikan bengkel dan rumah, yang luput dari pengawasan penegak Peraturan Daerah (Perda)

Hal itu dikonfirmasi oleh salah satu Pegawai bangunan, Angga, ia menjelaskan bahwa tidak mengetahui perizinan, lantaran hanya bekerja, ” Kalo engga salah katanya mau dibuat bengkel sama rumah, tapi kalo perizinan saya engga tau cuma kerja doang disini, mandornya juga pak Eko engga masuk lagi di Jawa, ” Cetusnya

Angga mengklaim, pihak Trantib Kecamatan pernah datang menanyakan terkait perizinan, tetapi hanya melalu komunikasi via Medsos, ” Waktu itu orang Trantib juga pernah kesini nanyain surat-surat perizinan, cuma di Video Call ownernya doang udah beres, ” tambahnya

Ketika awak media konfirmasi Hari, Kasi Trantib Kecamatan Periuk membenarkan, pihaknya kala itu datangin proyeknya, dan hanya saja  menegur secara lisan, ” Kita pernah kesana kita tegur secara lisan, tapi engga direspon, ” Pungkas dia

Kendati demikian, Hari malah menanyakan pada awak media untuk menggali informasi lebih detail terkait bangunan yang disinyalir ilegal itu, ” Coba aja cari informasinya, dia udah ada belum izinnya , ” tutupnya saat dikonfirmasi dikantor Trantib Kecamatan Periuk

Sementara,  diwaktu yang sama, Lurah Gembor, Sobri, menyayangkan kepada pihak Owner yang terkesan tuli, pasalnya lebih dari satu kali melayangkan surat pemanggilan klarifikasi perizinan, tetapi tak digubris, ” Padahal beberapa bulan lalu, kita sudah layangkan surat pemanggilan, bahkan sudah 2 kali tapi pihak owner selalu mangkir, ” katanya


Sebagai informasi, Perda Nomor 3 Tahun 2012 menimbang penyelenggaraan gedung harus dilaksanakan secara tertib sesuai fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif teknis bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan bangunan

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.