PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Bangunan yang disinyalir akan dijadikan Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam, hingga lolos dari pengawasan penegak Perda, hal ini sampai terdengar oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 13 Ayat 1 Pembangunan dan prasarana bangunan gedung dengan mendasarkan Keterangan Rencana Kota (KRK)
Saat dikonfirmasi awak media di Kantornya, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Irang Wicaksono mengungkapkan , dirinya akan mengcroscek secepatnya apakah KRK itu ada atau tidak, ” Nanti akan cek, jadi Keterangan Rencana Kota (KRK) itu melihat kesesuaian tata ruang sama usulan pemohon, ” Ujarnya, Selasa (30/5) Siang tadi
Sebelumnya, bangunan proyek megah 4 tingkat yang ternyata telah memakan rumah warga di Perumahan Garden City RT.05 RW.07 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang
Ada sekiranya 4 rumah masyarakat yang terdampak akibat bangunan meresahkan dengan ketinggian yang tak wajar itu
Akibatnya, proyek pembangunan rumah 4 tingkat Garden City itu, yang memakan rumah korban terdampak mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah