Selasa, 22 April 2025

KJK Tangerang Raya Soroti Bangunan Carwassh Di Gatot Subroto Diduga Ilegal Untuk Ditindak Tegas

NEWSKJK Tangerang Raya Soroti Bangunan Carwassh Di Gatot Subroto Diduga Ilegal Untuk Ditindak Tegas

PristiwaNews | Kota Tangerang, – Proyek Car Wash yang membentang luas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang disinyalir belum miliki PBG. Senin (10/07/2023).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.Diduga bangunan car wash belum miliki Izin sementara Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak sesuai.

Dari keterangan salah satu pekerja di proyek, Ube mengungkapkan, ia mengklaim bahwa perizinan sudah dilakukan oleh pihak owner, dia juga mengatakan, acap kali Satpol PP berkunjung pada tempat tersebut hingga meminta uang, terangnya

“Surat Izin udah ada di bos saya, waktu itu juga Satpol PP datang ujung-ujungnya minta uang, ini sekarang dapat surat panggilan kita harus datang. Udah tau kita lengkap izinnya yang di pegang sama bos,” ungkapnya, Senin (10/7).

Lanjutnya, Ia menuturkan pemilik cas wash asli tangerang tidak mungkin tidak taat aturan, lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, Sangat menyayangi apabila pemilik Car wash Jalan Gatot Subroto menurut pekerjanya telah memiliki perijinannya, akan tetapi tidak bisa membuktikan dengan memasang papan PBG atau menunjukkan surat suratnya, kepada rekan media saat melakukan kontrol sosial dan konfirmasi di lokasi, imbuhnya.

“Kita kan hanya sebagai kontrol sosial yang hanya bisa membantu dalam pendapatan daerah dan sesuai UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, kalau ada yang buktikan. Sementara menurut informasi teman teman di lapangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) terlalu dekat jalan raya gimana bisa Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) akan terbit,” ucapnya. Selasa (11/07).

Kendati demikian. Dirinya yakin pemilik cas wash diduga belum miliki izin PBG nya. Kita minta Satpol PP Kota Tangerang harus menindak tegas terhadap owner yang mendirikan bangunan tersebut, tapi belum miliki izin, boleh berinvestasi tapi harus ada aturan mainnya. Kita sebagai kontrol sosial membantu pemerintah dalam menambah pendapatan daerah Kota Tangerang, tutur Agus.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Kita sekali meminta satpol PP harus tegas menindak apabila car wash belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kota Tangerang, pungkasnya.

Selama berita telah ditayangkan belum ada Kutipan resmi dari Pemilik Car wash dan Dinas terkait,

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.