
Pristiwanews||JAKARTAPUSAT- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku jambret ponsel milik pesepeda yang sedang berolahraga di Flayover Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/3) sekira pukul 05.30 WIB, pagi.
Selain itu, pelaku berinisial RJ alias N (32) dan HS alias B (32) yang juga diketahui residivis mempunyai rekam jejak kasus kejahatan yang serupa terhadap korban seorang TNI berpangkat Kolonel

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, kedua pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama dengan korban Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat pada 2020 silam.
“Pelaku ini diketahui punya catatan sebagai residivis bahkan pelaku ini pencandu narkoba,” jelas Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Lanjut Zulpan menjelaskan, dalam aksi nya pelaku menyasar terhadap korban pesepeda yang sedang berolahraga terutama perempuan. Pelaku memantau korban yang sedang berolahraga menyimpan ponsel (handphone) dibanding kaos belakang. Ke dua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung memepet korban hingga korban terjatuh.
“Aksi pelaku sempat diteriaki seorang fotografer dan pelaku kabur,”ucap Zulpan.
Kejadian itu, kata Zulpan sempat viral yan kemudian penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil diamankan.
“Ya, peristiwa penjambretan sempat viral dan Satreskrim Polres Jakpus bergerak cepat hingga kedua pelaku ditangkap,”tukas Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Dalam penyidikan terhadap ke dua pelaku terungkap sebelum dilakukan penangkapan kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu
pada 26 Februari 2022. Kedua aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 di Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami mengimbau kepada pesepeda untuk selalu waspada dan tidak perlu takut laporkan bilamana ada kasus kejahatan, ”ucap Zulpan
Akibat perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP. ” Ke dua pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Zulpan
